Investigasi

Dugaan Pengambilan Tanah Warisan oleh KPSBU Lembang, Ahli Waris Pertanyakan Keabsahan AJB ‎

14

Lembang KBB_HARIANESIA.COM_Dugaan pengambilan lahan seluas 70 meter persegi oleh Koperasi Peternak Sapi Bandung Utara (KPSBU) Lembang kembali mencuat ke publik. Tanah yang terletak di Blok Cibogo (RT 01/RW 11), Desa Cibogo, Kabupaten Bandung Barat, diduga diambil tanpa persetujuan seluruh ahli waris almarhum Sarma salah satu anak dari Markum, pemilik sah tanah tersebut.

‎Salah satu ahli waris yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pihak keluarga tidak pernah merasa menjual tanah tersebut kepada KPSBU Lembang.

‎“Kami semua ahli waris dan ibu kami tidak pernah merasa menjual tanah itu kepada pihak KPSBU. Tanah tersebut adalah warisan dari almarhum bapak Markum, yang dibagi kepada dua anak, yaitu almarhum Sarma dan ibu Icin. Tanah yang kini digunakan KPSBU itu adalah milik almarhum Sarma,” ungkapnya pada Kamis (4/7/2025).

‎‎Ia menambahkan bahwa munculnya Akta Jual Beli (AJB) atas nama KPSBU Lembang membuat pihak keluarga terkejut, karena tidak pernah ada transaksi jual beli yang diketahui atau disetujui oleh ibu maupun ahli waris lainnya.

‎“Saya adalah keturunan langsung dari almarhum Sarma. Kami tidak pernah tahu-menahu soal adanya penjualan. Bahkan ibu saya yang masih hidup tidak pernah mengetahui hal itu,” ujarnya.

‎Menanggapi hal ini, awak media mencoba mengonfirmasi ke pihak KPSBU Lembang dan bertemu dengan Agus dari bagian kelembagaan, pada jumat (1/8/2025).

‎“Yang saya tahu, almarhum Pak Sarma memang pernah menjual tanah tersebut semasa hidupnya. Dan seseorang yang masih hidup serta memiliki hak atas tanah, tidak memiliki kewajiban untuk melibatkan ahli waris dalam proses jual beli. Kami memiliki bukti otentik, termasuk AJB yang juga ditandatangani oleh istrinya. Jika ahli waris tidak terima, silakan gugat ke pengadilan aja, tergantung pihak ahli waris mau ke pengadilan mana menggugatnya.” jelas Agus.

‎‎Saat ditanyakan terkait pernyataan ahli waris yang siap mengikhlaskan tanah tersebut apabila terdapat bukti jual beli yang sah dan ditandatangani langsung oleh almarhum Sarma, Agus menjawab bahwa bukti tersebut akan dibuka apabila diminta secara resmi oleh pengadilan.

‎“Bukti itu akan kami buka jika diminta oleh pengadilan. Keputusan akhir tetap di pengadilan,” pungkas Agus.

‎Kasus ini masih menyisakan tanda tanya dan berpotensi berlanjut ke ranah hukum apabila kedua pihak tetap bersikukuh pada pendirian masing-masing.(Levi)

Exit mobile version