TNI-POLRI

Dugaan Pencurian dengan Pemberatan di Manyaran, Pelaku Berhasil Ditangkap Tim Resmob Polres Wonogiri

Wonogiri_HARIANESIA.COM_Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah Marlan, warga Jetis Kidul RT 02/RW 02, Desa Bero, Kecamatan Manyaran. Kejadian tersebut diketahui terjadi pada Senin dini hari (13/10/2025).

Peristiwa pencurian baru dilaporkan ke Polsek Manyaran enam minggu setelah kejadian, yakni pada Rabu (19/11/2025). Pelapor, Marlan, seorang buruh harian lepas, menyadari kehilangan sejumlah barang berharga saat bangun tidur.

Barang-barang yang hilang meliputi 1 unit handphone Infinix Hot 50 Pro+, 1 unit handphone Redmi 9A, 1 unit handphone Mi A1 dan 2 tabung gas LPG 3 kg.

Kerugian ditaksir mencapai Rp 4.250.000. Pelaku diduga masuk melalui jendela samping rumah dan keluar melalui pintu belakang dapur.

Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polres Wonogiri melakukan penyelidikan mendalam. Pada Rabu (19/11/2025), Polisi mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya di Desa Gunungan, Manyaran.

Sekitar pukul 15.00 WIB, tim berhasil menangkap pelaku yang diketahui bernama Samsino bin Kasdi Karsanto, 44 tahun, berprofesi sebagai pedagang. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M., melalui Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan tersebut berkat kerja sama cepat dari anggota di lapangan.

“Setelah laporan masuk, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti hasil kejahatan. Kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur,” ujarnya.

Ia juga menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor jika menemukan tindakan mencurigakan. Polres Wonogiri akan terus bekerja maksimal menjaga ketertiban,” lanjutnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman Pidana penjara hingga 7 tahun.

Mariyo

Exit mobile version