Tanggamus,–Dugaan praktik korupsi dana desa yang diduga terjadi beberapa tahun lalu dan melibatkan oknum pejabat desa di Kabupaten Tanggamus kembali muncul ke permukaan. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk membangun desa diduga diselewengkan oleh oknum-oknum kepala pekon/desa dan perangkat desa guna memperkaya diri.
Temuan awak media mengungkap dugaan mark up anggaran serta pelanggaran prosedur dalam realisasi dana desa di Kecamatan Sumberejo, dengan poin-poin sorotan sebagai berikut:
– Musyawarah desa yang diduga tidak sesuai prosedur dan anggaran biaya di gelembungkan
– Pembangunan infrastruktur dengan dugaan mark up anggaran
– Pembuatan laporan pertanggungjawaban yang diduga fiktif
– manipulasi laporan gaji fiktif perangkat/staf desa
– Pengadaan lampu tenaga surya yang diduga tidak sesuai spesifikasi dugaan mark up anggaran
– Pengadaan bibit yang diduga tidak tepat sasaran dan mengalami mark up
– Pengadaan mesin pengolah sampah dengan dugaan mark up anggaran
Kondisi ini menimbulkan keraguan masyarakat terkait efektivitas pengawasan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pemerintah kabupaten, yang diduga membuat oknum pejabat desa leluasa menyelewengkan dana desa.
Berdasarkan data yang dihimpun, pada tahun 2021 hampir seluruh desa di Kecamatan Sumberejo – kecuali Desa Argo Mulyo – menganggarkan pengadaan mesin pengolah sampah. Program yang disebut-sebut sebagai inisiatif mantan pejabat kabupaten ini mengalokasikan anggaran sebesar Rp50.000.000 per desa. Namun ironisnya, mesin yang bernilai puluhan juta rupiah tersebut dilaporkan tidak dapat dioperasikan atau dalam kondisi rusak, sehingga tidak memberikan manfaat yang diharapkan oleh warga.
Praktik ini diduga luput dari pengawasan Inspektorat Kabupaten Tanggamus. Saat dikonfirmasi, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriansyah, menyatakan bahwa audit dana desa tahun 2021 hanya fokus pada pertanggungjawaban, kesesuaian dengan APBDes, realisasi kegiatan, dan keberadaan barang, tanpa melakukan pengujian terkait outcome atau manfaat dari kegiatan tersebut.
Beberapa aparatur desa yang dihubungi juga mengakui kondisi mesin yang tidak berfungsi. “Hampir semua desa menganggarkan, kecuali Desa Argo Mulyo. Mesinnya memang tidak hidup, produk gagal,” ujar salah satu aparatur desa yang hanya menyebutkan nama panggilan Bang Jago. Sementara itu, seorang Sekretaris Desa yang meminta nama dirahasiakan (disebut Jarwo) juga menyatakan hal serupa saat dikonfirmasi pada 17 Agustus 2025.
Diduga, praktik tidak baik ini berlanjut pada tahun berikutnya ketika jabatan kepala desa yang habis masa jabatannya diisi oleh Pejabat Sementara (Pj) dari kecamatan atau kabupaten. Para Kades di Kecamatan Sumberejo kala itu diduga kerap mengadakan pertemuan internal bersama mantan pejabat di Balai Desa Margodadi. Dari pertemuan tersebut kemudian muncul program Peta Digital yang diduga merupakan titipan mantan pejabat, dengan anggaran puluhan juta rupiah. Program ini akhirnya dibatalkan setelah hampir terungkap ke publik, menyisakan misteri terkait proses pelaksanaannya.
Demi mendukung program pemerintah yang dijalankan oleh Presiden RI Prabowo Subianto, awak media bersama tim LSM ternama dan Badan advokasi investigasi hak azasi manusia (BAINHAM) RI provinsi lampung akan berkoordinasi dan melaporkan secara resmi Ke kejaksaan Tinggi (kejati) Lampung agar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aliran dana desa di Kecamatan Sumberejo periode tahun 2021-2025 yang diduga dikorupsi secara berjamaah oleh oknum kepala desa dan perangkatnya.
(Tim)
berita bersambung.
