Ngamprah KBB – Dugaan kembalinya
aktivitas penjualan obat keras golongan kembali mencuat di wilayah Kabupaten Bandung Barat, tepatnya di kawasan Terminal Cimareme, Kecamatan Ngamprah. Peredaran obat-obatan keras seperti tramadol, eximer, dan trihexyphenidyl (trihek) ini memicu keresahan warga sekitar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, salah satu toko yang diduga menjual obat keras tersebut sebelumnya sempat ditutup dan digerebek oleh pihak kepolisian Polres Cimahi pada masa jabatan Kasat Narkoba AKP Tanwin Nopiansyah. Namun, warga mempertanyakan alasan toko tersebut kini kembali beroperasi.1/2/2026
“Toko itu dulu sudah lama tutup dan pernah digerebek polisi. Sekarang tiba-tiba buka lagi. Kami jadi bertanya-tanya, apakah karena Kasat Narkoba di Polres Cimahi sudah berganti,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga yang tinggal di sekitar Terminal Cimareme mengaku sangat resah dengan kembali maraknya dugaan penjualan obat keras tanpa resep dokter tersebut. Mereka khawatir peredaran bebas obat-obatan itu dapat berdampak buruk, terutama bagi generasi muda.
“Saya tinggal dekat terminal, dan jujur sangat khawatir. Takut anak saya ikut-ikutan membeli. Obat seperti tramadol jelas berbahaya, bisa menyebabkan ketergantungan dan merusak kesehatan, termasuk jaringan otak,” tambahnya.
Warga pun berharap aparat penegak hukum, khususnya Satuan Narkoba Polres Cimahi, dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan, penertiban, serta penutupan lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan obat keras golongan G.
Awak media coba cari kebenaran nya senin, 1 febuari 2026 pukul 15:00 wib saat itu banyak sekali anak muda dengan bebas membeli obat keras tersebut tanpa menunjukan resep dokter.1/2/2026
Perlu diketahui, meskipun obat golongan G tidak termasuk dalam kategori narkotika, peredarannya tetap diatur ketat oleh undang-undang. Penjualan obat keras tanpa resep dokter dapat dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan karena membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Penjualan obat keras tanpa resep dokter melanggar UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan peraturan terkait, yang diancam pidana penjara hingga 12 tahun atau denda ratusan juta rupiah. Obat keras (tanda lingkaran merah, huruf K) wajib diserahkan oleh apoteker di apotek berdasarkan resep dokter.
Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Pasal 435 menegaskan, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi (termasuk obat keras) yang tidak memenuhi standar keamanan dan khasiat (tanpa izin edar/resep) dapat dipidana.
Peraturan Terkait:
UU Obat Keras (St. No. 419 tahun 1949): Mengatur bahwa penyerahan obat keras (Daftar G) harus dilakukan oleh apoteker/tenaga medis resmi.
PP No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian: Menegaskan peran apoteker dalam penyerahan obat.
Kepmenkes No. 02396/1986: Mewajibkan tanda khusus (lingkaran merah dengan huruf K) pada etiket dan bungkus luar obat keras.
Dampak Hukum: Selain penjara (bisa mencapai 12 tahun menurut UU 17/2023), pelaku dapat didenda hingga ratusan juta Rupiah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan tersebut. Masyarakat berharap adanya langkah tegas dan transparan demi menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Dugaan Kembali Maraknya Penjualan Obat Keras Golongan G di Terminal Cimareme Ngamprah, Warga Resah
×
Dugaan Kembali Maraknya Penjualan Obat Keras Golongan G di Terminal Cimareme Ngamprah, Warga Resah
Sebarkan artikel ini
