KARAWANG_HARIANESIA.COM_Senin, 26 Oktober 2026,Dugaan adanya jalur khusus dalam pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas SIM Polres Karawang menjadi sorotan. Seorang pemohon berinisial DS (27) mengaku ditawari proses pengurusan SIM dengan biaya Rp1.100.000, tanpa harus melalui seluruh tahapan sebagaimana prosedur normal.
DS mengaku datang bersama suaminya, HD (29), untuk mengurus pembuatan SIM. Namun, di lokasi, ia mengaku ditawari seseorang untuk menggunakan jalur cepat dengan biaya di atas tarif resmi.
“Awalnya saya mau mengikuti prosedur biasa, tetapi ditawari jalur cepat. Saya diminta membayar Rp1.100.000, katanya nanti tinggal foto dan SIM langsung jadi,” ungkap DS.
Menurut pengakuan DS, proses tersebut berlangsung singkat. Ia menyebut hanya menjalani pengambilan foto sebelum SIM dicetak, tanpa mengikuti tahapan lain yang semestinya dilalui.
Jika pengakuan tersebut benar, praktik ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi pelayanan, kepatuhan terhadap prosedur, serta pengawasan internal di lingkungan Satpas SIM Polres Karawang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satpas Polres Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Klarifikasi dari pihak kepolisian diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi, menjelaskan mekanisme pelayanan yang berlaku, serta menelusuri apakah terdapat pelanggaran prosedur atau pungutan di luar ketentuan.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Namun, dugaan ini layak ditindaklanjuti secara transparan agar publik memperoleh kejelasan dan pelayanan penerbitan SIM berjalan sesuai aturan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Karawang maupun pihak terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan.
Tim




















