Hukum

Dugaan Bawa Buku Nikah dan 3 Sertifikat Saat Gugat Cerai, Suami di Bandungan Kini Balik Gugat Istri Rp500 Juta

Kabupaten Semarang– Perkara perceraian pasangan suami istri di wilayah Jetak, Bandungan, Kabupaten Semarang, kini makin memanas dan melebar ke berbagai persoalan hukum. Awalnya hanya gugatan cerai, kini muncul dugaan penguasaan dokumen penting hingga gugatan balik bernilai ratusan juta rupiah.

Kasus ini melibatkan seorang suami berinisial MHB dan istrinya, Sri Mulyani. MHB mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Ambarawa. Namun di tengah proses berjalan, muncul dugaan bahwa MHB membawa buku nikah asli serta tiga sertifikat tanah dari rumah kediaman bersama.

Dari tiga sertifikat tersebut, satu disebut sebagai harta bawaan istri sebelum menikah, sementara dua lainnya merupakan aset yang diperoleh selama masa perkawinan.

Situasi makin berkembang setelah MHB melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Ungaran dengan tuduhan perbuatan melawan hukum (PMH), termasuk dugaan pencemaran nama baik, dengan nilai gugatan mencapai Rp500 juta.

Perkara ini berjalan di dua jalur hukum, yakni Pengadilan Agama Ambarawa untuk perceraian dan Pengadilan Negeri Ungaran untuk gugatan perdata. Kasus ini mencuat sejak awal tahun 2026 dan hingga kini masih dalam proses persidangan.

Polemik bermula dari adanya dugaan bahwa dokumen penting seperti buku nikah asli berada di tangan suami, sementara pihak istri hanya memegang buku nikah duplikat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan dari pihak istri terkait bagaimana dokumen tersebut bisa berada di tangan suami, apalagi sertifikat tanah yang disengketakan memiliki nilai penting dan salah satunya merupakan harta bawaan istri.

Selain itu, pihak istri juga menyampaikan adanya dugaan persoalan rumah tangga, di antaranya suami disebut tidak menjalankan kewajiban memberi nafkah serta adanya dugaan kekerasan dalam rumah tangga. Hal tersebut rencananya akan dibuktikan dalam persidangan.

Kuasa hukum istri dari MSS Law Firm, Adv. Muhamad Suryo, S.H., M.H dan Adv. Ulil Albab, S.H., menegaskan bahwa secara hukum, harta bawaan tetap menjadi hak masing-masing pihak dan tidak bisa dikuasai sepihak.

“Kalau itu harta bawaan, jelas itu hak istri. Tidak bisa diambil atau dikuasai tanpa izin,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum MHB, Advokat Roni Nugroho, S.H., M.H., menyatakan dirinya hanya menerima kuasa untuk mengurus perkara perceraian dan tidak mengetahui soal dugaan penguasaan dokumen.

“Saya diberi kuasa untuk mengurus perkara perceraian. Terkait dugaan penguasaan dokumen, saya tidak dalam posisi mengetahui,” ujarnya.

Secara hukum, harta bawaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang menegaskan bahwa harta bawaan tetap berada di bawah penguasaan masing-masing pihak. Apabila benar terjadi penguasaan atau penahanan dokumen tanpa hak, hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Sebagai langkah antisipasi, pihak istri kini mempertimbangkan sejumlah upaya hukum, mulai dari pemblokiran sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN), gugatan perdata terkait dokumen, hingga permohonan sita marital atas harta bersama selama proses perceraian berlangsung.

Kasus ini menjadi gambaran bahwa perceraian tidak hanya soal berpisah, tetapi juga bisa memicu konflik baru, terutama jika menyangkut dokumen penting dan aset. Kedua belah pihak kini sama-sama menempuh jalur hukum, dan publik menunggu bagaimana fakta sebenarnya akan terungkap di persidangan.

GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi dari media online Jelajahperkara yang tergabung di GMOCT

#noviralnojustice
#gmoct

Team/Lepi

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Exit mobile version