TNI-POLRI

Dua Warga Korban Aldo Serena Resmi Lapor Dugaan Penipuan Investasi Bodong ke Polda Jateng

Semarang, 3 Juli 2026  – Dua warga Kabupaten dan Kota Semarang secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana yang diduga dilakukan oleh Aldo Serena terkait investasi bodong. Pelaporan dilakukan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah, dan telah mendapatkan disposisi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.

Kedua pelapor tersebut adalah Rajiman warga Kelurahan Beji, Kabupaten Semarang, dan Genoviva Inna Ariani warga Gedawang, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Pelaporan didampingi Sekretaris Umum DPP Pusat Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) Asep NS serta Ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah M Bakara.

Nomor Tanda Terima Surat Pengaduan

– Rajiman: Nomor TTSP / 278 / VII / 2026 / Ditreskrimum
– Genoviva Inna Ariani: Nomor TTSP / 277 / VII / 2026 / Ditreskrimum

Harapan Para Pelapor

Dalam pernyataannya, Rajiman berharap pihak kepolisian menelusuri kasus ini secara tuntas. “Kami berharap keadilan ditegakkan, dana yang kami tanamkan dikembalikan, dan pelaku di proses sesuai hukum yang berlaku. Kami tidak ingin menjadi korban yang sia-sia,” ujarnya.

Sementara itu Genoviva Inna Ariani menyampaikan harapan serius agar kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat lain. “Kami berharap tidak ada lagi warga lain yang menjadi korban investasi serupa, dan proses hukum berjalan transparan hingga ke akar permasalahannya,” tuturnya.

Peran Perantara dan Saksi

Dalam laporannya, Rajiman menyebutkan ada pihak yang memperkenalkannya kepada Aldo Serena, yakni berinisial S warga Tarukan, Kecamatan Bandungan, dan berinisial Bo warga Lamper Tengah, Kota Semarang. Sementara yang memperkenalkan Genoviva adalah perempuan berinisial E dan juga inisial Bo. Alur perkenalan berjalan: inisial S dan E membawa kedua pelapor kepada inisial Bo, yang kemudian mengantar mereka bertemu Aldo Serena.

Pernyataan Pendamping dan GMOCT

Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah M Bakara selaku pendamping non litigasi menegaskan, “Kami memastikan hak hukum pelapor terpenuhi, mendorong kepolisian menelusuri seluruh aliran dana, dan meminta perlindungan bagi saksi serta korban.”

Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT Asep NS menambahkan, “Siapapun yang terlibat memperkenalkan Rajiman dan Genoviva kepada Aldo Serena, pasti akan dipanggil kepolisian untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Apabila penyelidikan menemukan bukti keterlibatan lebih jauh, tidak menutup kemungkinan status saksi berubah menjadi tersangka.”

GMOCT akan terus memantau perkembangan kasus ini.

#noviralnojustice
#gmoct
#poldajateng
#aldoserena

Sumber: Tim Liputan Khusus GMOCT

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

No Pengaduan: 082117586761

Lepi

Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Exit mobile version