HukumInvestigasiTNI-POLRI

Dua Pelaku Komplotan Maling Motor, Diringkus Polres Karanganyar

11

Karanganyar – Satreskrim Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang terjadi di dua lokasi berbeda, yakni Karangpandan dan Tawangmangu.

Satu dari dua anggota komplotan curanmor merupakan residivis. Kedua pelaku, masing-masing inisial AD (24), warga Dusun Nangsri Lor, Desa Nangsri, Kecamatan Kebakkramat, dan MRS (22) warga Desa Delingan, Kecamatan Karanganyar.

Keduanya kini meringkuk di tahanan Mapolres setempat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Wakapolres Karanganyar Kompol Miftakhul Huda didampingi Kasatreskrim AKP Wikan Sri Kadiyono, dalam konferensi pers Jum’at, 29 Agustus 2025, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut.

” Kedua pelaku pertama beraksi di wilayah Karangpandan. Pada Kamis (21/8/2025) sore, seorang mahasiswa peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) bernama Yunisa Tri Hapsari, 21, warga Boyolali, kehilangan sepeda motor Honda Beat hitam miliknya yang diparkir di posko KKN Desa Karang, Kecamatan Karangpandan.

Saat diparkir, kunci motor sudah dicabut namun korban tidak mengunci stang. Esok harinya, Jumat (22/8/2025) pukul 09.00 WIB, saat hendak mengikuti kegiatan KKN, korban mendapati sepeda motornya telah raib, “jelas Miftakhul Huda.

“Korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Karangpandan. Setelah melapor ke Polsek Karangpandan, penyelidikan langsung dilakukan, “sambungnya.

Dari hasil penyelidikan, tim Reskrim Polsek Karangpandan menemukan sepeda motor yang ciri-cirinya sesuai dengan milik korban pada Minggu (24/8/2025). Polisi kemudian menangkap pelaku berinisial AD. Pelaku diamankan di wilayah Solo saat hendak menjual sepeda motor hasil curian tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Honda Beat berplat nomor AD 2968 BJD satu kunci T, satu kunci palsu, serta dokumen kendaraan milik korban. AD dijerat Pasal 363 KUHP ayat (1), (3), dan (5) tentang pencurian dengan pemberatan.

Wakapolres mengatakan, pengembangan kasus lebih lanjut mengarah pada dugaan keterlibatan AD dalam kasus serupa di wilayah Tawangmangu. “Dilakukan pengembangan penyidikan ternyata tersangka ini pernah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di Tawangmangu. Lalu koordinasi dengan Polsek Tawangmangu,” katanya.

Dari hasil koordinasi dengan Polsek Tawangmangu, kami menerima laporan dari korban bernama Sugeng Arianto, warga Dusun Tawangmangu, Desa Tawangmangu, yang kehilangan sepeda motor Yamaha NMax hitam berpelat nomor AD 6991 AUF.

Hasil koordinasi antara Polsek Tawangmangu dan Satreskrim Polres Karanganyar, penyidik akhirnya menangkap satu tersangka lain berinisial MRS. MRS merupakan rekan AD dalam aksi pencurian di Tawangmangu. “Dari keterangan AD, diketahui ia pernah melakukan pencurian sepeda motor di Tawangmangu bersama MRS. Keduanya satu komplotan,” ungkapnya.

Namun, hingga saat ini sepeda motor milik korban di Tawangmangu belum ditemukan. Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk menemukan barang bukti tersebut. Terkait rencana penjualan hasil curian, AD diketahui berniat menjual sepeda motor Honda Beat seharga Rp 3 juta kepada pembeli perorangan. Penjualan dilakukan secara langsung, bukan melalui platform daring.

Penyidik juga mengungkapkan AD merupakan residivis kasus pencurian dan pernah terlibat dalam laporan polisi di wilayah Yogyakarta. Keduanya kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, serta masih terus dilakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kemungkinan keterlibatan dalam aksi pencurian lainnya di wilayah Karanganyar.

Pelaku AD, mengaku nekat mencuri motor karena desakan ekonomi. Uang tersebut rencananya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Mariyo

Exit mobile version