Depok_HARIANESIA.COM_24 November 2025, Polemik proyek drainase lingkungan di RT 04 RW 01, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, kembali memanas. Proyek senilai Rp94.280.605,33 yang bersumber dari APBD 2025 ini sebelumnya sudah menuai sorotan publik setelah diberitakan dengan judul “Proyek Drainase Kalimulya Rp94 Juta Diduga Amburadul: Lokasi Kosong, U-Ditch Asal Pasang, PUPR Bungkam” pada 18 November 2025.
Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV Artha Mulia Raja, dengan konsultan supervisi CV Mara Karya Nusantara serta konsultan perencana CV Terra Enzinaria Consultant, kini kembali menjadi perhatian setelah kondisi di lapangan terlihat semakin parah.
Hasil pantauan awak media pada Senin, 24 November 2025, memperlihatkan kondisi proyek yang hancur di sejumlah titik, diduga akibat kualitas pekerjaan yang rendah dan pemasangan material yang tidak sesuai prosedur. Lebih ironis, berdasarkan informasi yang diperoleh, proyek tersebut belum memasuki tahap Provisional Hand Over (PHO), namun kerusakannya sudah masif.
Sejumlah bagian U-Ditch tampak retak tidak terpasang rapih, seolah dipasang tanpa perhitungan teknis yang memadai. Kondisi lapangan juga memperlihatkan minimnya aktivitas perbaikan, sehingga kerusakan dikhawatirkan akan semakin meluas.
Ketika dimintai tanggapan terkait temuan terbaru ini, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kota Depok, Rizwan Nurahim, hanya memberikan jawaban singkat melalui pesan singkat:
“Sya cek bang.”
Jawaban ini menambah kesan bahwa Dinas PUPR Kota Depok tidak serius menanggapi persoalan, padahal proyek telah menelan anggaran puluhan juta rupiah dari uang rakyat dan berdampak langsung pada lingkungan warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan mengenai langkah evaluasi, investigasi lapangan, ataupun sanksi terhadap pihak pelaksana apabila terbukti terjadi kelalaian atau ketidaksesuaian spesifikasi teknis.
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Depok, khususnya Dinas PUPR, tidak kembali menutup mata, serta segera melakukan audit fisik pekerjaan dan memberikan sanksi tegas jika ditemukan indikasi pelanggaran. Sebab, proyek drainase yang seharusnya bermanfaat untuk mencegah banjir justru terancam menjadi pemborosan anggaran akibat kualitas pengerjaan yang dipertanyakan.(TIM)
