HARIANESIA.COM_Dr. Ilyas, SH., MH., Ketua Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika), menegaskan bahwa setidaknya terdapat dua modus utama yang kerap digunakan dalam praktik kriminalisasi pecandu narkoba di Indonesia.
Menurutnya, secara konsep, kriminalisasi adalah memidanakan perbuatan yang sebenarnya bukan tindak pidana. Sebaliknya, dekriminalisasi justru menganggap perbuatan pidana seolah-olah bukan perbuatan pidana. Dalam kerangka hukum narkotika, pecandu bukanlah pelaku kejahatan, melainkan korban yang membutuhkan penanganan medis dan rehabilitasi.
Pecandu Adalah Korban, Bukan Pelaku
Dr. Ilyas menegaskan bahwa Undang-Undang Narkotika mengamanatkan pecandu untuk menjalani rehabilitasi agar tidak berkembang menjadi pengguna berat, apalagi terjerumus menjadi pengedar. Ketika pecandu tidak direhabilitasi, ruang untuk penyimpangan penegakan hukum justru semakin terbuka.
Modus Kriminalisasi: Barang Bukti Kecil, Pasal Berat
“Dalam praktiknya, kriminalisasi sering terjadi karena ulah oknum penyidik yang memaksakan pasal peredaran gelap terhadap pecandu. Banyak kasus menunjukkan bahwa barang bukti yang sangat kecil, yang seharusnya berdasarkan SEMA No. 4 Tahun 2010 mengarah pada rehabilitasi. Namun tetap dijerat Pasal 114 atau Pasal 112,” terang Dr. Ilyas kepada Harianesia dalam pesan singkatnya, (30/11/2025).
Lebih parah, pecandu sering tidak pernah diajukan ke Tim Asesmen Terpadu (TAT). Ini merupakan bentuk paling nyata kriminalisasi.
Contoh yang mencolok terlihat dalam kasus Dimas di Pengadilan Negeri Kuningan, di mana terdakwa didakwa Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2). Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum mempertanyakan absennya asesmen, padahal syarat formilnya jelas. Namun berkas tetap dilanjutkan karena penyidik tidak mengikuti masukan JPU untuk dikembalikan. Ketakutan penyidik dianggap “lemah” justru melanggengkan penyimpangan.
Pasal Peredaran Gelap Mustahil Pelaku Tunggal
Dr. Ilyas menegaskan bahwa peredaran gelap narkotika tidak mungkin dilakukan oleh satu orang. Ketika penyidik menyatakan ada pelaku lain namun berstatus “DPO”, hal ini sering kali menjadi kedok untuk menutupi fakta bahwa pelaku lain telah “bernegosiasi” dengan oknum aparat, sehingga bisa melenggang bebas.
Situasi ini menciptakan persepsi kuat bahwa praktik suap dan permainan uang masih terjadi dalam penanganan kasus narkotika.
“Hasilnya, pecandu dengan barang bukti kecil tetap dipenjara, sementara pecandu dengan barang bukti besar justru sering “dipoles” menjadi pengedar, padahal mereka sekadar ingin mendapatkan narkoba gratis untuk dipakai sendiri,” jelasnya.
Lingkaran Setan yang Tak Pernah Putus
Kriminalisasi pecandu melahirkan siklus berulang yang tidak pernah menyelesaikan persoalan narkoba di Indonesia:
Pecandu dipenjara → tidak sembuh → kembali memakai → kembali ditangkap.
Oknum aparat mendapatkan ruang penyimpangan → jaringan narkotika tetap aman dan tidak tersentuh.
“Lembaga pemasyarakatan pun penuh oleh korban penyalahgunaan, bukan oleh bandar besar atau jaringan terorganisir,” ungkap Dr. Ilyas.
Reformasi Polri Mutlak Diperlukan
Untuk memutus rantai penyimpangan ini, Dr. Ilyas menekankan perlunya reformasi serius dalam tubuh Polri, khususnya dalam penanganan kasus narkoba. Diperlukan penyidik yang handal, profesional, berintegritas, serta menjunjung nilai moral, bukan aparat yang melayani kepentingan tertentu.
“Penegakan hukum harus kembali pada regulasi, bukan pada tafsir oknum,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh elemen—aparat, pemerintah, lembaga hukum, akademisi, hingga masyarakat, harus bersuara dan terlibat dalam mendorong perubahan menyeluruh.
Harapan: Penanganan Narkoba yang Berkeadilan
Dr. Ilyas berharap ke depan penanganan kasus narkoba tidak lagi menjadi ruang gelap yang penuh penyimpangan. Penegakan hukum yang bersih, rehabilitatif, dan berkeadilan adalah jalan untuk menyelamatkan generasi serta memberantas peredaran gelap secara nyata.
(Jaenal)
