Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

DPRD Sumut Panggil Polres Nias, Orang Tua Agnes Jance Zebua Mengadu ke Hotman 911

×

DPRD Sumut Panggil Polres Nias, Orang Tua Agnes Jance Zebua Mengadu ke Hotman 911

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Kasus Kematian Siswi SMK 17 Tahun di Nias Utara 4 Bulan Tanpa Tersangka, Tim Ratakan Lawfirm Kawal RDP Komisi A 14 Oktober – Desak Kapolda Sumut Bentuk Timsus dan Umumkan Hasil Labfor

JAKARTA_Penantian panjang keluarga Agnes Jance Zebua, 17 tahun, siswi SMK Negeri 1 Alasa, Nias Utara, yang ditemukan meninggal di sungai kecil pada 15 Mei 2026, memasuki babak baru. Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara resmi memanggil Polres Nias untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) Rabu, 14 Oktober 2026, setelah pengaduan orang tua korban viral di akun Hotman 911 dan dikawal Tim Kuasa Hukum Ratakan Lawfirm.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

“Pemanggilan Resmi DPRD”

Berdasarkan dokumen resmi yang diterima Media Indonesia, DPRD Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan dua surat undangan resmi tertanggal 9 Oktober 2026.

Surat pertama, Nomor 400/5274/DPRD/X/2026, ditujukan kepada Kapolres Nias. Surat kedua, Nomor 400/5224/DPRD/X/2026, ditujukan kepada Keluarga dan Tim Lawyer Alm. Siswi SMK Negeri 1 Alasa bernama Agnes Jance Zebua (AJZ). Kedua surat ditandatangani Wakil Ketua DPRD Sumut, Sutarto, M.Si., dengan alamat kop resmi Jl. Imam Bonjol No.5, Medan, Kode Pos 20112, Email Humas.dprdsumut@gmail.com.

Isi surat menyebutkan, berdasarkan Keputusan Badan Musyawarah DPRD Sumut tanggal 06 Oktober 2026 tentang Perubahan Jadwal Kegiatan, Komisi A akan melaksanakan Rapat Kerja/Dengar Pendapat pada:

Baca Juga :  Marak Modus Bangun Gedung Duluan Urus PBG Kemudian "BUPATI" Minta Mutasi Pejabat UPT

Hari/Tanggal: Rabu, 14 Oktober 2026
Pukul: 14.00 WIB
Tempat: Ruang Rapat Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara
Agenda: 1. Terkait Pembunuhan Siswi SMK Negeri 1 Alasa bernama Agnes Jance Zebua (AJZ) yang berusia 17 tahun; 2. Dan lain-lain terkait dengan hal tersebut di atas.

DPRD meminta Polres Nias dan keluarga membawa 20 eksemplar bahan tertulis, diserahkan dua hari sebelum rapat.

“Kronologi Kasus Agnes”

Kasus ini bermula pada 13 Mei 2026.* Agnes Jance Zebua, siswi kelas XI SMKN 1 Alasa Talumuzoi, dilaporkan hilang oleh keluarga.

Dua hari kemudian, 15 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, warga menemukan jasadnya di aliran sungai kecil di kebun warga Dusun IV Desa Hilina’a, Kecamatan Lahewa Timur, Kabupaten Nias Utara. Temuan itu menggegerkan Nias.

Hasil autopsi awal yang dikutip sumber kepolisian menyebut korban meninggal akibat cekikan dan kekerasan fisik, bukan tenggelam. Polisi kemudian mengumpulkan barang bukti termasuk cairan di sekitar TKP yang dikirim ke Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Sumatera Utara.

Hingga 13 Oktober 2026 – hampir 5 bulan – “Polres Nias menyatakan telah memeriksa 53 saksi” dan melakukan olah TKP di kawasan hutan Alasa, namun *belum menetapkan tersangka. Keterlambatan ini memicu aksi mahasiswa di Gunungsitoli.

Baca Juga :  Semarak Pemilihan Ketua RT Secara Serentak Gelombang Pertama

“Orang Tua Mengadu, Hotman 911 Turun”

Foto terbaru yang diterima awak media memperlihatkan “orang tua kandung almarhumah Agnes – Bapak berbaju polo ungu dan Ibu berbaju hitam – berdiri berdampingan di dinding rumah sederhana mereka di Nias Utara, menatap kamera dengan wajah menahan duka.

Pasangan dari desa terpencil itu kemudian mengadu ke program Hotman 911 milik pengacara Hotman Paris Hutapea. Dalam postingan Instagram terverifikasi @hotmanparisofficial yang diedit pada Oktober 2026, Hotman menulis:

_“Pengaduan pertama ke Kapolri… Ada aduan masuk ke Hotman911 dari warga miskin di desa terpencil Nias Utara yang sangat mendambakan keadilan, selaku ortu Korban kasus dugaan pembunuhan berencana dan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, Almarhumah Agnes Jance Zebua 17thn di Nias, Sumatera Utara. Saat ini ditangani di Polres Nias. Sudah 4 bulan belum ada penetapan Tersangka.”

Postingan tersebut dilengkapi video keluarga dan tulisan besar: “Halo Polres Nias Sumut! Kenapa belum ada tersangka” dan “Pengaduan ke Hotman 911!! No viral no justice!” yang langsung viral dan mendapat ribuan komentar.

“Ratakan Lawfirm Kawal”

Tindak lanjut dari viral tersebut, Tim Kuasa Hukum Ratakan Lawfirm – firma hukum yang mendampingi keluarga korban – diterima langsung Hotman Paris Hutapea di sebuah gerai Starbucks di Jakarta, Oktober 2026.

Baca Juga :  Cahaya Ramadhan, Keluarga Besar DPRD Kota Bogor Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim

Dalam foto pertemuan yang diterima Media Indonesia, terlihat perwakilan “Ratakan Lawfirm berbaju batik cokelat duduk bersama Hotman Paris dan cincin berlian khasnya, membahas berkas perkara dan foto almarhumah Agnes yang tergeletak di meja.

Dari pertemuan itu, Ratakan Lawfirm menyampaikan dua tuntutan utama:

Pertama, mendesak Kapolda Sumatera Utara yang baru membentuk Tim Khusus (Timsus) untuk percepatan pengungkapan kasus.

“Kedua, mendesak Bidlabfor Polda Sumut segera mengumumkan Hasil Labfor Cairan CD” yang hingga kini belum dibuka ke publik dan keluarga.

“Menanti RDP 14 Oktober”

RDP besok di Gedung DPRD Sumut, Jl. Imam Bonjol No.5 Medan, akan menjadi ujian terbuka. Komisi A DPRD Sumut akan meminta Polres Nias menjelaskan kronologi penyidikan, kendala penetapan tersangka, dan status hasil Labfor.

Sementara keluarga korban, yang akan hadir bersama Tim Ratakan Lawfirm, berharap RDP menjadi jalan terang bagi keadilan anak mereka.

“Kami hanya warga desa terpencil, kami hanya mau keadilan untuk anak kami,”_ ujar ayah korban, seperti dikutip dari pengaduan ke Hotman 911.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Nias dan Polda Sumut belum memberikan keterangan resmi terbaru terkait persiapan RDP.

Dwi

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600