Jakarta_HARIANESIA.COM– Penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan alasan adanya potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) kembali memicu perdebatan publik. Sebagian pihak menilai aturan tersebut penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara, sementara pihak lain menyoroti perlunya perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.
Menanggapi polemik tersebut, Ketua Umum Aktivis LSM KPKB, Dede Mulyana, menyampaikan kritik terhadap sikap DPR RI. Menurutnya, lembaga legislatif seharusnya menunjukkan komitmen yang lebih kuat dalam mendukung regulasi yang bertujuan memperkuat pemberantasan korupsi, dengan tetap memastikan perlindungan HAM melalui mekanisme hukum yang adil.
“DPR harus membuktikan keberpihakannya kepada kepentingan bangsa dan negara. Jika terdapat kekhawatiran terkait HAM, maka substansi RUU dapat disempurnakan tanpa menghilangkan semangat pemberantasan korupsi,” ujar Dede Mulyana.
Ia juga berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat dilanjutkan secara terbuka, melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, penegak hukum, dan masyarakat sipil, sehingga menghasilkan regulasi yang mampu menyeimbangkan kepastian hukum, perlindungan HAM, dan efektivitas pemberantasan korupsi.
Polemik mengenai RUU Perampasan Aset masih menjadi perhatian publik karena dinilai memiliki dampak penting terhadap upaya pengembalian aset hasil tindak pidana sekaligus perlindungan hak-hak warga negara dalam proses penegakan hukum.
Dede
