Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

DPO Kasus Pembakaran Warung di Sukoharjo Ditangkap, Kapolres Sukoharjo Ungkap Peran Tersangka I

×

DPO Kasus Pembakaran Warung di Sukoharjo Ditangkap, Kapolres Sukoharjo Ungkap Peran Tersangka I

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Sukoharjo | Polres Sukoharjo bersama Ditreskrimum Polda Jateng telah berhasil menangkap seorang pria berinisial “I”. Sosok tersebut sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pembakaran dan perusakan warung di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Indra Maulana Saputra mengatakan, tersangka I diamankan di wilayah Solo pada Jumat (6/11/2026). Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif dan selanjutnya menjalani pemeriksaan.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

“Alhamdulillah yang bersangkutan masih dapat kita amankan di wilayah Solo. Saat diamankan, yang bersangkutan kooperatif dan kemudian kita lakukan pemeriksaan,” kata Indra dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Sabtu (7/11/2026).

Baca Juga :  Cegah Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan, Polres Kudus Razia Sejumlah Kafe dan Tes Urine 26 Pemandu Lagu

Dari hasil pemeriksaan sementara, I diduga memiliki peran dalam rangkaian aksi tersebut. Ia disebut mengajak sejumlah rekannya, termasuk tersangka S yang sebelumnya telah diamankan, untuk melakukan pembakaran dan perusakan warung.

“Untuk perannya, berdasarkan pemeriksaan sampai dengan siang ini, yang bersangkutan berperan sebagai pihak yang mengajak rekan-rekannya, termasuk saudara S yang sudah kita amankan sebelumnya, untuk melakukan pembakaran dan perusakan,” jelasnya.

Kapolres mengungkapkan, berdasarkan penelusuran dan profiling, I merupakan mantan narapidana terorisme yang pernah terlibat langsung dalam aksi penyerangan Polsek Pasar Kliwon, Polresta Surakarta, pada 2015.

Baca Juga :  Polres Jepara Terima Magang Dan Penelitian Sejumlah Pasis Akpol

Meski demikian, penyidik masih terus mendalami peran I serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi juga masih menyelidiki keberadaan I selama masuk dalam DPO dan motif di balik peristiwa tersebut.

“Peran yang bersangkutan masih terus kami dalami dan kami uji dengan alat bukti yang ada. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegas Indra.

Saat ini I telah ditahan di Rutan Polda Jawa Tengah. Dalam proses pemeriksaan, tersangka didampingi penasihat hukum yang ditunjuk langsung olehnya. Polisi juga memastikan hak-hak tersangka tetap dipenuhi, termasuk pelayanan kesehatan dan kebutuhan selama menjalani pemeriksaan maupun penahanan.

Baca Juga :  Kapolres Pekalongan Kota Pimpin Patroli Skala Besar, Cegah Street Crime Saat Bulan Ramadan

Kapolres menambahkan, proses penegakan hukum terhadap I tetap berjalan tanpa mengesampingkan tindak lanjut terhadap keluhan dan pengaduan terkait proses penggeledahan sebelumnya.

“Informasi selanjutnya akan kami sampaikan berdasarkan fakta yang telah terverifikasi, dengan tetap memperhatikan kepentingan penyidikan dan perlindungan terhadap pihak-pihak terkait,” pungkasnya.

Mariyo

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600