Tulang Bawang, Lampung.–Beredar berita disalah satu media elektronik yang menuding kepala kampung (kakam) Bumi Ratu diduga memakai ijasah palsu sungguh melukai keadilan dan melecehkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sebuah Lembaga peradilan Indonesian yang mengurus sengketa antara warga dengan badan atau pejabat tata usaha negara,seperti keputusan administratif pemerintah yang dianggap merugikan.
Fungsi lembaga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menangani sengketa Tata Usaha Negara (TUN), Termaksud keputusan administratif, pembuatan administratif, perselisihan dan lain lain sudah dianggap sebelah mata.
Pengujian dan keadilan tegak lurus bukan hanya di uji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Lampung, ada keputusan Banding di Palembang, ada keputusan Kasasi di Jakarta yang menjelaskan bahwa kepala kampung Bumi Ratu atas nama Abdul Malik (AM) sewaktu mengikuti proses pemilihan kepala kampung (pilkakam) pada tahun 2023 dengan mempergunakan ijasah paket B (setara pendidikan formal sekolah menengah pertama atau SMP) di menangkan oleh Abdul Malik (AM).
*Kantor Law Firm Anthon Ferdiansyah.,S.H.,M.H & Partner, yang sejak awal mendampingi dan mewakili kakam Abdul Malik Mengingatkan dengan keras.*
Terkait pemberitaan mengenai dugaan penggunaan Ijazah Palsu yg ditujukan kepada kakam Bumi Ratu (AM) membuat mantan Pengacara nya Angkat Bicara.
Anthon Ferdiansyah,SH.,MH mengatakan bahwa Tuduhan yg dialamatkan kepada Sdr. AM oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab adalah merupakan informasi yang menyesatkan bahkan dapat dikagorikan sebagai *FITNAH.*
Pasalnya perkara dugaan mengenai Ijazah palsu yang dahulu pernah diajukan oleh Sdr.Sriyadi ke pengadilan Tata Usaha Bandar Lampung dengan nomor perkara 38/G/2003/PTUN.BL dengan Putusan Amar Putusan “Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima”.
Hal itu diperkuat dengan Putusan Banding maupun kasasi yang pada pokok nya menguatkan Putusan PTUN sebelum nya.
“Artinya, bahwa dugaan penggunaan Ijazah palsu yang ditujukan kepada “AM” sudah Clear & Clean.”
Oleh karenanya Anthon menyarankan kepada pihak-pihak yang kembali ingin mengangkat persoalan tersebut agar kiranya lebih teliti dalam mencari informasi, jangan hanya bermodalkan data dapodik kemudian menyimpulkan bahwa ijazah tersebut prematur kemudian dikatakan palsu.
“Semua proses tersebut sudah diuji di dalam persidangan, oleh karennya apabila ingin mengetahui secara utuh duduk perkara yang sebenarnya, silahkan baca PTUN nomor 38/G/2003/PTUN.BL. disana jelas bahwa apa yang selama ini dituduhkan kepada “AM” tidak terbukti.”
“Dengan demikian kedudukan “AM” selaku kakam Bumi Ratu, kecamatan Rawajitu Selatan kabupaten Tulang Bawang adalah *SAH* secara Hukum”.
Selasa (23/12/2025).
Diwaktu yang sama DPP Organisasi Forum Advocaten Julnalis (FAJU NUSANTARA) yang berbadan hukum dan berkantor di Jakarta dengan kantor sekretariat di Bandar Lampung ikut mengingatkan melalui wakil ketum/ketua Harian Andika.
” Kami juga berharap kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan atau menyuruh, yang menfasilitasi agar barang ini bisa di beritakan melalui media Elektronik untuk kedepannya agar bisa berimbang dan akuntabel, tidak masalah memberitakan seseorang dengan data atau narasumber tapi harus berimbang dan semua pihak harus ikut memberikan statmen sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS.”
Kedepannya silahkan koordinasi kepada semua pihak agar salah satu pihak tidak di rugikan dan menjadi korban, kami tekankan apabila masih menuding saudara Abdul Malik memakai ijasah palsu, langkah-langkah hukum akan kami tempuh untuk mendapatkan keadilan dan nama baik.
1. Melaporkan ke Dewan Pers.
2. Melaporkan kepihak kepolisian atas dugaan menyebarkan Fitnah, pencemaran nama baik, menyebarkan HOAX dan melecehkan hasil keputusan PTUN, BANDING dan KASASI.
Semua sebab akibat yang timbul atas pencemaran nama baik atas nama Abdul Malik, yang menyuruh dan yang memberikan informasi bohong/palsu kami anggap ikut serta/provokator.
Rabu (24/12/2025).
(Tim).
FAJU NUSANTARA.
