TNI-POLRI

Ditresnarkoba Polda Jateng Bongkar Jaringan Narkoba: Residivis di Semarang Simpan 332,18 Gram sabu dan 803 Butir Ekstasi

SEMARANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Jawa Tengah. Seorang pria yang diduga kuat berperan sebagai kurir narkoba berhasil diringkus di sebuah rumah di kawasan Semarang Utara pada Sabtu siang (21/2/2026).

Tersangka diketahui berinisial DTR (24), seorang karyawan swasta yang beralamat di Kelurahan Bulu Lor, Kecamatan Semarang Utara. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 paket sabu dengan berat bruto mencapai 332,18 gram serta 10 plastik berisi 803 butir ekstasi (ineks).

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur Y.S. Susanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasubdit II Ditresnarkoba, AKBP Mega Laksana Putra, S.T., S.I.K., M.H., M.Tr.Mill., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi akurat masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika golongan I di wilayah Kota Semarang.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan observasi lapangan. Setelah mengantongi ciri-ciri terlapor, tim langsung melakukan penyergapan di kediaman tersangka sekitar pukul 14.24 WIB,” ungkap AKBP Mega Laksana Putra.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah besar siap edar, timbangan digital, serta empat pak plastik klip transparan. Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka DTR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial S, yang saat ini berstatus buron (DPO).

“Tersangka mengaku sudah tiga kali menerima pasokan sabu dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Terakhir, ia mengambil 500 gram sabu dan 800 butir ineks di area Stasiun Poncol melalui pertemuan langsung,” tambahnya.

Motif tersangka nekat menjadi kurir adalah demi upah sebesar Rp5.000.000 setiap kali barang habis terjual atau terdistribusi sesuai perintah atasan jaringannya. Selain itu, diketahui bahwa tersangka DTR merupakan seorang residivis yang pernah tersangkut kasus tindak pidana kriminal sebelumnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Jateng untuk menjalani pemeriksaan intensif. Tersangka bakal dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi masih melakukan pengembangan guna memburu keberadaan S serta memutus rantai jaringan peredaran narkoba.

Mariyo

Exit mobile version