GORONTALO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo angkat bicara terkait tutupnya sejumlah toko emas di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, yang belakangan memicu keresahan para penambang.
Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, SH, SIK, MH, menegaskan bahwa emas yang berasal dari Pertambangan Tanpa Izin (PETI) tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan.
“Kalau emas dari PETI memang tidak boleh diperjualbelikan,” ujar Maruly saat dikonfirmasi di Mapolda Gorontalo, Selasa (3/3/2026).
Ia menjelaskan, larangan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tentang Minerba. Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa setiap orang yang menyimpan, mengangkut, mengolah, atau menjual mineral yang bukan berasal dari pemegang izin usaha pertambangan yang sah dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp100 miliar.
Tak hanya penjual, risiko hukum juga mengintai pihak pembeli. Toko emas yang patut diduga mengetahui bahwa emas yang dibeli berasal dari PETI tetap dapat diproses hukum. Bahkan, pembeli dapat dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila terbukti menikmati atau menyamarkan hasil kejahatan.
“Pembelinya bisa terjerat pidana dan dapat dikejar dengan TPPU. Sanksinya selain pidana penjara juga dapat berupa perintah pengembalian atau perampasan aset hasil kejahatan. Penyidik tentunya akan bekerja sama dengan PPATK dalam penelusuran aset para toko emas yang membeli emas hasil PETI,” tegasnya.
Di sisi lain, aparat penegak hukum disebut telah melakukan langkah penertiban terhadap aktivitas PETI di Pohuwato. Penertiban dilakukan oleh Polda maupun Polres bersama Forkopimda dan para pemangku kepentingan sejak 5 Januari 2026 dan hingga kini masih berlangsung.
Selain penindakan, Polda Gorontalo juga mendorong solusi jangka panjang agar aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan secara legal. Kapolda Gorontalo, lanjut Maruly, mendorong Pemerintah Provinsi untuk mempercepat dan mempermudah penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sehingga masyarakat tetap dapat menambang secara sah dan bertanggung jawab.
“Selain penertiban PETI, Kapolda Gorontalo mendorong Pemprov agar mempercepat dan mempermudah penerbitan IPR agar masyarakat tetap bisa menambang dengan legal dan bertanggung jawab,” tutupnya.
