Depok_HARIANESIA.COM_25 November 2025, Upaya wartawan Harianesia.com menjadwalkan pertemuan dengan Direktur RSUD Anugerah Sehat Afiat (ASA) Kota Depok, Enny Ekasari, berakhir buntu. Nomor wartawan diduga diblokir, meski sebelumnya Enny mengarahkan komunikasi melalui sekretaris pribadinya. Namun sekpri pun tidak memberi tindak lanjut apa pun.
Tindakan ini bertentangan dengan UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi kepada pemohon (Pasal 7 Ayat 1) dan menjamin hak setiap warga untuk memperoleh informasi (Pasal 4).
Hingga berita ini diturunkan, manajemen RSUD ASA belum memberikan klarifikasi. Sikap tertutup ini memunculkan pertanyaan publik: apa yang sedang disembunyikan?




















