Edukasi

Diduga Terorganisirnya Bisnis Uang Tunai di dalam Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang

Tangerang_HARIANESIA.COM_Era digitaDidugalisasi modern yang serba cepat ternyata tak sepenuhnya menembus tembok tebal Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Di balik suasana yang tampak lengang, terselip aktivitas yang diduga melanggar hukum di dalam Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Banten.

Aktivis Peduli Rakyat, Awaludin Reza Permana, menyoroti adanya indikasi kuat praktik bisnis uang tunai yang terorganisir WBP berinisial F dan S (Pok Aceh) yang terdapat didalam hunian Blok C.Ia menyebut dugaan ini melibatkan sebagian oknum petugas pemasyarakatan yang diduga menjadi pemasok uang ke dalam blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP).

“Kami menduga ada petugas yang terlibat langsung. Uang itu diduga milik sekelompok WBP yang telah berkoordinasi dengan oknum petugas untuk mengatur peredaran dan penggunaan uang tunai di dalam lapas,” ungkap Awaludin kepada wartawan, Sabtu (11/10/2025).

Lebih lanjut, Awaludin menyebut, aktivitas tersebut tidak mungkin berjalan tanpa adanya alat komunikasi. Dugaan itu mengarah pada masih beredarnya telepon genggam (handphone) di dalam lapas. HP diduga menjadi sarana untuk mengatur transaksi dan komunikasi antar pihak yang terlibat dalam bisnis ilegal tersebut.

“Kalau ada uang tunai beredar, pasti ada alat komunikasi yang digunakan. Itu artinya, masih ada peredaran HP di dalam lapas, dan itu bisa berpotensi digunakan untuk kejahatan lain, baik di dalam maupun di luar tembok penjara,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Mashudi, sebelumnya telah menegaskan bahwa aturan larangan membawa atau menggunakan HP di dalam lapas berlaku tanpa pengecualian, termasuk bagi petugas.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 29 Tahun 2017, yang juga menyatakan bahwa narapidana tidak diperbolehkan memiliki uang tunai di dalam Lembaga Pemasyarakatan.

Namun, berdasarkan hasil investigasi yang diterima tim media, peredaran uang tunai di dalam Lapas Pemuda Tangerang diduga mencapai sedikitnya Rp30 juta per hari. Jumlah tersebut diyakini berasal dari sistem transaksi antar-WBP yang dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu.

“Perputaran uang di dalam lapas cukup besar. Temuan kami memperlihatkan adanya sistem bisnis uang tunai yang berjalan setiap hari dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah,” ungkap sumber investigasi.

Aktivis Peduli Rakyat pun mendesak Kementerian Hukum dan HAM serta Inspektorat Jenderal untuk segera melakukan audit mendalam dan evaluasi internal, guna menelusuri aliran uang, sumber dana, serta keterlibatan oknum yang memfasilitasi praktik tersebut.(Tim/JR)

> “Negara tidak boleh kalah oleh sistem ilegal di balik jeruji. Harus ada tindakan tegas dan transparan agar lembaga pemasyarakatan kembali pada fungsinya sebagai tempat pembinaan, bukan arena bisnis gelap,” tutup Awaludin.

Exit mobile version