TNI-POLRI

Diduga Terjadi Praktik Penjualan Obat Psikotropika di Depan Apotek Rabbani 2, Transaksi Terekam Kamera

Cianjur, 27 Februari 2026 — Dugaan praktik penjualan obat-obatan jenis psikotropika dan penenang secara ilegal mencuat di depan Apotek Rabbani 2 yang berlokasi di kawasan Jln Raya Ciranjang Kec Ciranjang. Aktivitas mencurigakan tersebut terpantau saat tim wartawan melakukan investigasi langsung ke lokasi.

Saat tim mencoba memasuki area apotek, terlihat sejumlah orang berkumpul dan nongkrong tepat di depan bangunan. Beberapa di antaranya diduga terlibat dalam transaksi obat-obatan keras seperti rexonal, alprazolam,dan lain-lain yang termasuk golongan obat yang penggunaannya wajib menggunakan resep dokter.

Tim memasuki wilayah apotek pada tanggal 18 Februari 2026 dengan kamera menyala untuk mendokumentasikan situasi serta melihat secara langsung proses transaksi yang terjadi. Di dalam apotek, terlihat beberapa orang membeli obat penenang dengan menunjukkan resep dokter kepada petugas. Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, obat-obatan tersebut kemudian diduga dijual kembali kepada orang lain yang datang silih berganti ke lokasi.

Pola transaksi serupa disebut terjadi berulang kali. Pembeli yang diduga sebagai perantara terlihat menerima obat dari dalam apotek, lalu menjualnya kembali tepat di depan area apotek kepada pihak lain.

Dalam pendalaman investigasi, tim juga sempat mewawancarai salah satu pembeli yang menggunakan resep dokter. Saat dimintai keterangan, yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya terkadang menjual kembali obat yang dibelinya kepada orang lain. Ia menyebutkan bahwa resep tersebut relatif mudah diperoleh dengan membayar sekitar Rp135 ribu.

Bahkan, orang tersebut mengaku memiliki dua lembar resep yang didapat dengan menggunakan identitas berbeda, termasuk KTP milik kerabatnya serta identitas orang lain. Ia juga menyebut bahwa surat resep tersebut dapat diperjualbelikan. Menurut pengakuannya, pernah ada pihak yang menawar resep tersebut hingga Rp100 ribu, namun ia mengaku tidak menjualnya.

Sejumlah warga sekitar mengaku resah dengan keberadaan orang-orang yang berkumpul hampir setiap hari di depan apotek tersebut. Mereka menduga praktik jual beli obat keras tanpa izin itu sudah berlangsung cukup lama.

Saat tim wartawan mencoba mengonfirmasi langsung kepada pihak Apotek Rabbani 2 Pada tanggal 24 Februari 2026, penanggung jawab atau apoteker yang berwenang disebut tidak berada di tempat. Petugas yang ada menyampaikan bahwa pihak yang berwenang sedang tidak bertugas saat itu. Tim kemudian meninggalkan nomor telepon dan meminta jadwal pertemuan resmi untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan tersebut.

Namun hingga tiga hari setelah upaya konfirmasi dilakukan, belum ada tanggapan maupun balasan dari pihak apotek untuk memberikan keterangan resmi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pengelola apotek terkait dugaan praktik penjualan kembali obat-obatan tersebut di depan lokasi usaha mereka. Tim redaksi masih berupaya menghubungi instansi terkait guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam kasus ini.

Tim/Red

Exit mobile version