KOTA BOGOR, HARIANESIA.COM — Menjelang aksi penyampaian aspirasi yang dijadwalkan berlangsung Kamis, 13 Agustus 2026, dugaan upaya membendung aksi justru mencuat ke ruang publik.
Seorang oknum jajaran Humas PLN berinisial FJR disebut telah melakukan komunikasi dengan sejumlah aktivis dan diduga menawarkan sejumlah uang dengan maksud agar rencana aksi di halaman Kantor PLN UP3 Bogor Kota dibatalkan.
Informasi tersebut, menurut keterangan pihak yang mengaku berkomunikasi langsung dengan FJR, terungkap melalui percakapan telepon dan pesan WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, FJR disebut mengakui adanya penawaran uang kepada pihak aktivis.
Jika informasi tersebut benar, persoalannya bukan lagi sekadar perbedaan pandangan antara perusahaan dan kelompok masyarakat. Dugaan tersebut menyentuh pertanyaan serius mengenai cara sebuah institusi pelayanan publik merespons kritik dan aspirasi masyarakat.
Apakah kritik dijawab dengan penjelasan terbuka, atau justru dengan pendekatan yang berupaya membuat penyampai aspirasi mengurungkan niatnya?
Pengakuan FJR Jadi Sorotan
Pihak aktivis menyatakan komunikasi tersebut berkaitan dengan upaya membatalkan aksi yang akan menyuarakan sejumlah persoalan pelayanan kelistrikan, termasuk dugaan pemadaman tanpa pemberitahuan, persoalan meteran yang disebut ilegal, serta transparansi penggunaan dana CSR.
Namun demikian, Harianesia.com belum menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana penyuapan. Dugaan tersebut perlu diuji melalui bukti komunikasi, keterangan para pihak, serta pemeriksaan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
Apabila rekaman percakapan dan tangkapan layar WhatsApp yang disebut pihak aktivis benar-benar ada dan autentik, materi tersebut dapat menjadi bagian dari bahan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
Karena itu, pertanyaan penting kini tertuju kepada PLN: benarkah seorang oknum yang disebut berasal dari jajaran Humas PLN menawarkan uang agar aksi masyarakat dibatalkan? Jika benar, atas inisiatif siapa dan untuk kepentingan apa?
Aktivis: Kami Tidak Bisa Dibeli
Perwakilan masyarakat menilai dugaan tersebut justru semakin memperkuat tekad mereka untuk menyampaikan aspirasi.
“Sangat disayangkan apabila benar ada upaya menawarkan uang agar aksi masyarakat dibatalkan. Kritik seharusnya dijawab dengan transparansi dan penjelasan, bukan dengan pendekatan yang membuat masyarakat merasa hendak dibungkam. Kami tidak bisa dibeli. Aksi tetap dilaksanakan pada 13 Agustus 2026,” ujarnya.
Pihak aktivis juga menyatakan akan membawa materi komunikasi yang mereka miliki untuk menjadi bahan pertanggungjawaban dan meminta agar dugaan tersebut diperiksa secara objektif.
Empat Tuntutan Dibawa ke PLN
Dalam aksi tersebut, massa menyatakan akan membawa sejumlah tuntutan, yakni:
Meminta PLN menjelaskan persoalan pemadaman listrik serta mekanisme pemberitahuan kepada pelanggan dan bentuk kompensasi apabila terdapat kerugian yang memenuhi ketentuan.
Meminta penjelasan dan pemeriksaan terkait dugaan praktik meteran ilegal, termasuk siapa saja pihak yang bertanggung jawab apabila dugaan tersebut terbukti.
Mendorong transparansi program CSR, termasuk nilai, peruntukan, penerima manfaat, serta mekanisme penyalurannya.
Meminta dugaan penawaran uang kepada aktivis diperiksa secara objektif, termasuk menelusuri komunikasi, pihak yang terlibat, sumber dana, serta tujuan penawaran tersebut apabila bukti pendukung tersedia.
Hak Menyampaikan Aspirasi Dijamin, Namun Tetap Harus Sesuai Hukum
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak yang diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998. Namun pelaksanaannya juga wajib mengikuti ketentuan hukum dan menjaga ketertiban. UU tersebut secara khusus mengatur larangan menghalangi hak menyampaikan pendapat dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Sementara itu, mengenai rekaman percakapan maupun komunikasi elektronik, keberadaan materi elektronik tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Keaslian, konteks, cara memperoleh, serta relevansinya tetap harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku. UU ITE sendiri telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU No. 1 Tahun 2024.
Dengan demikian, dugaan penawaran uang tersebut semestinya tidak berhenti menjadi polemik di antara aktivis dan PLN. Jika memang terdapat bukti komunikasi dan pengakuan sebagaimana disebutkan, pihak yang berkepentingan dapat menyerahkannya kepada aparat penegak hukum untuk diuji secara profesional dan objektif.
PLN Dituntut Berikan Klarifikasi
Harianesia.com memandang persoalan ini penting untuk mendapatkan penjelasan resmi dari PLN, terutama mengenai:
Apakah FJR benar merupakan bagian dari jajaran Humas PLN?
Apakah FJR benar melakukan komunikasi dengan aktivis terkait rencana aksi?
Apakah benar terdapat penawaran sejumlah uang?
Jika benar, dari mana sumber dana tersebut?
Siapa yang memberikan kewenangan atau instruksi?
Apa tujuan sebenarnya dari penawaran tersebut?
Apakah PLN akan melakukan pemeriksaan internal terhadap dugaan tersebut?
Hingga berita ini disusun, pihak PLN/FJR perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan bantahan atas tudingan tersebut.
AKSI 13 AGUSTUS TETAP BERLANGSUNG
Berdasarkan keterangan pihak penyelenggara, aksi tetap dijadwalkan:
Hari/Tanggal: Kamis, 13 Agustus 2026
Waktu: 09.00 WIB hingga selesai
Lokasi: Halaman Kantor PLN UP3 Bogor Kota
Peserta: Diperkirakan sekitar 100 orang dari 4 aliansi mahasiswa
Juru bicara aksi menegaskan bahwa mereka tidak akan membatalkan agenda hanya karena adanya dugaan pendekatan berupa penawaran uang.
“Kami datang bukan untuk mencari uang. Kami datang untuk meminta jawaban. Kalau ada persoalan, buka secara terang. Kalau ada dugaan pelanggaran, periksa secara hukum. Jangan selesaikan kritik masyarakat dengan pendekatan yang justru menimbulkan pertanyaan baru.”
Kini bola berada di tangan PLN.
Apakah dugaan penawaran uang tersebut benar-benar terjadi, atau ada penjelasan lain dari pihak PLN? Publik menunggu klarifikasi resmi.
Harianesia.com akan memberikan ruang yang proporsional kepada PLN maupun FJR untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, dan bantahan atas pemberitaan ini.
Sumber:LSM IMW (Edwar)
