SUBANG_HARIANESIA.COM_Dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas SIM Polres Subang mencuat ke publik. Seorang petugas berstatus Pegawai Harian Lepas (PHL) diduga terlibat langsung dalam proses inti pelayanan SIM, yakni perekaman sidik jari dan pengambilan foto pemohon, yang sejatinya merupakan kewenangan petugas resmi Polri.
Temuan tersebut diperoleh awak media saat melakukan investigasi di lapangan. Dalam proses klarifikasi, wartawan kemudian berkomunikasi langsung dengan Kasat Lantas Polres Subang, AKP Asep, melalui pesan singkat pada 10 Januari 2025.
Dalam percakapan tersebut, AKP Asep sempat meminta agar berita tidak dinaikkan.
“Bantu bang jangan naikan bang ijin bang,” tulis AKP Asep kepada wartawan.
Permintaan tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait independensi penegakan aturan dan transparansi pelayanan publik, terlebih karena substansi yang dikonfirmasi berkaitan langsung dengan prosedur resmi kepolisian.
Pengakuan Berubah dan Klarifikasi Berlapis
Saat dikonfirmasi terkait status Wahyu Ariyanto, AKP Asep semula menyampaikan bahwa yang bersangkutan sudah dikeluarkan. Namun, dalam komunikasi lanjutan, AKP Asep kembali menyatakan akan melakukan pengecekan.
Setelah didesak dengan pertanyaan tegas, AKP Asep akhirnya mengakui bahwa Wahyu Ariyanto merupakan PHL dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perekaman sidik jari maupun pengambilan foto pemohon SIM.
“Tentunya tidak ada bang, yang bersangkutan PHL,” ujar AKP Asep.
Namun demikian, fakta lapangan yang ditemukan awak media justru menunjukkan bahwa proses perekaman biometrik diduga kuat dilakukan oleh PHL, bukan petugas resmi.
Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan
Tak hanya soal prosedur, persoalan menjadi semakin serius ketika muncul dugaan bahwa oknum PHL tersebut melakukan pengancaman terhadap wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik.
Jika dugaan ini terbukti, maka tindakan tersebut bukan hanya mencederai prinsip pelayanan publik, tetapi juga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan wartawan dalam menjalankan tugasnya tanpa intimidasi.
Tuntutan Transparansi dan Evaluasi Internal
Kasus ini memunculkan desakan agar Polres Subang dan Polda Jawa Barat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap:
Penggunaan tenaga PHL di Satpas SIM
Pengawasan internal terhadap prosedur penerbitan SIM. Dugaan intimidasi terhadap insan pers
Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan SIM yang bersih, profesional, dan sesuai aturan, sementara wartawan memiliki kewajiban konstitusional untuk menyampaikan fakta kepada publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Subang belum memberikan keterangan resmi secara tertulis terkait dugaan pelanggaran prosedur dan intimidasi tersebut.(TIM)




















