Hukum

Diduga Oknum Aparat di Purbalingga Memfasilitasi Arena Judi Sabung Ayam, APH Jangan Tutup Mata

Purbalingga – Negara semakin bobrok ketika oknum aparat menjadi bos arena perjudian sabung ayam, seharusnya penegak hukum menjadi contoh suritauladan kepada warganya, agar perbuatan yang melanggar hukum tidak terjadi namun fakta lain berbalik justru menjadi bos perjudian.

Dari hasil investigasi awak media terjun kelapangan guna memastikan adanya arena perjudian jenis sabung ayam pada hari Senin 15/12/25 di Desa Kedungbenda, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga, tim awak media berhasil menemukan sebuah arena perjudian yang sangat luas.

Akhirnya awak media berhasil mengambil gambar dan memasuki kedalam arena sabung ayam, namun saat itu kurang beruntung karena tidak ada kegiatan, didalam lokasi ada empat orang diduga pengelola.

Salah satu orang yang berada dilokasi menyebutkan bahwa arena tersebut milik pak Ek oknum anggota TNI aktif, dan kegiatan tersebut sudah terkordinir dalam seminggu main tiga kali, Hari Selasa, Kamis dan Sabtu, “lantang salah satu warga yang berada di lokasi.

Selain itu ada warga sekitar yang enggan di catut namanya menyampaikan, aktifitas judi ayam penyakit masyarakat (pekat) yang membuat bising swara teriakan keras menampar telinga, warga berharap Aparat Penegak Hukum dan Pomdam Diponegoro Semarang turun guna penertiban lokasi yang sangat meresahkan warga sekitar dan ketertiban umum, “tegas warga kepada awak media pada, Sabtu 20/12/2025.

Padahal jelas bahwa judi sabung ayam di Indonesia diatur dalam Pasal.303 KUHP.(Lama) dan Pasal 426 KUHP Baru (UU 1/2023), yang mengkriminalisasi segala bentuk perjudian. Termasuk sabung ayam dengan taruhan uang/barang sebagai kejahatan, dengan sanksi pidana penjara dan denda serta diperkuat oleh UU No.7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian, yang yang memberikan ancaman lebih berat terutama bagi penyelenggara.

Pelaku bisa dijerat pidana penjara dan denda dengan hukuman lebih berat bagi yang menyelenggarakan atau menyediakan tempat, karena sabung ayam melanggar ketertiban umum dan dapat menimbulkan kejahatan.

Untuk itu kami dari masyarakat meminta kepada Aparat Penegak hukum Polres Purbalingga dan Pomdam Diponegoro segera menindak tegas arena perjudian sabung ayam tersebut, jangan sampai masyarakat menduga ada indikasi pembiaran atau pengondisian.

Levi/Tim

Exit mobile version