Klaten_ 14 Februari 2026, Upaya media untuk memperoleh klarifikasi resmi terkait pelayanan dan proses penerbitan SIM baru di Satpas SIM Polres Klaten justru berujung pada percakapan yang dinilai menyimpang dari prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Heri wartawan harianesia.com mengungkapkan bahwa sejak awal dirinya secara resmi meminta klarifikasi terkait tiga hal pokok, yakni pengawasan internal Satpas SIM, prosedur penerbitan SIM baru, serta besaran tarif resmi SIM A dan C. Permintaan klarifikasi tersebut disampaikan secara tertulis kepada pihak Satpas SIM Polres Klaten pada Kamis (13/2/2026).
Namun alih-alih memberikan jawaban substantif, oknum anggota Polri yang mengaku sebagai Baur di Polres Klaten justru berulang kali meminta pertemuan langsung dan mengaitkan komunikasi dengan sosok lain bernama “Amril”, yang secara tegas dibantah oleh Heri.
“Saya sudah memperkenalkan diri sejak awal dan menegaskan bahwa konfirmasi ini berdasarkan temuan faktual di lapangan. Tapi pembahasan justru melebar dan tidak menjawab substansi pertanyaan,” ujar Heri.
Situasi menjadi semakin serius ketika dalam percakapan lanjutan, oknum tersebut beberapa kali menyampaikan narasi “mencari saudara” dan secara eksplisit menawarkan apa yang disebut sebagai “dukungan operasional liputan” kepada jurnalis dan rekan-rekan media lainnya. Bahkan, oknum tersebut sempat meminta nomor rekening pribadi wartawan dengan alasan “atensi” dan dukungan operasional.
“Sebagai jurnalis, saya berkewajiban menjaga independensi dan integritas profesi. Tawaran semacam ini, tanpa penjelasan resmi dan transparan, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta mencederai kebebasan pers,” tegas Heri.
Hingga berita ini disusun, pihak Polres Klaten belum memberikan klarifikasi resmi secara tertulis terkait:
Mekanisme pengawasan internal Satpas SIM,
Prosedur penerbitan SIM baru,
Tarif resmi SIM A dan C,
Maksud dan tujuan dari tawaran “dukungan operasional” kepada wartawan.
Media menegaskan bahwa permintaan klarifikasi ini dilakukan semata-mata untuk memenuhi prinsip cover both sides, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Media tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Polres Klaten untuk memberikan penjelasan resmi agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Transparansi dan keterbukaan informasi publik menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Ketika klarifikasi justru dibelokkan ke arah komunikasi non-substantif, publik berhak mempertanyakan komitmen pelayanan yang bersih dan profesional.
