BOGOR_HARIANESIA.COM_ Dugaan praktik penahanan ijazah kembali mencuat di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Kota Bogor. Sejumlah pihak menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan administrasi pendidikan, terutama jika penahanan dilakukan dengan alasan tunggakan biaya sekolah.
Salah seorang orang tua siswa berinisial (Sj) mengaku hingga saat ini pihak sekolah belum menyerahkan ijazah anaknya. Menurutnya, sekolah menyampaikan ijazah belum dapat diberikan lantaran orang tua belum melunasi sejumlah kewajiban pembayaran.
“Pihak sekolah bilang ijazah belum bisa diberikan karena masih ada tunggakan yang harus dibayar,” ungkapnya.
Padahal, jika mengacu pada ketentuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Nomor 1 Tahun 2022, satuan pendidikan, termasuk sekolah swasta, dilarang menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun, termasuk alasan tunggakan biaya.
Hal serupa juga telah ditegaskan oleh Ombudsman Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa penahanan ijazah termasuk bentuk maladministrasi, karena ijazah merupakan hak siswa setelah menyelesaikan pendidikan dan tidak boleh dijadikan alat jaminan pembayaran.
Sementara itu, pihak sekolah melalui Deni, selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, saat dikonfirmasi pada Kamis (9/4/2026) menyampaikan bahwa pihak sekolah telah melakukan koordinasi dengan para alumni terkait pengambilan ijazah.
“Kami sudah koordinasi dengan alumni. Bagi siswa yang belum mengambil ijazahnya, dipersilakan datang ke sekolah untuk mengambil,” ujarnya.
Deni menambahkan, sejak dirinya menjabat sebagai Waka Kesiswaan, ia mengaku telah berupaya mendorong penyelesaian persoalan ijazah agar para alumni yang belum mengambil dokumen kelulusan bisa segera mengambilnya di sekolah.
Lebih lanjut, ia juga menyinggung adanya arahan dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM), yang disebut telah menginstruksikan agar sekolah negeri maupun swasta tidak lagi menahan ijazah siswa meskipun masih terdapat kewajiban pembayaran.
“Ada kebijakan dari Gubernur Jawa Barat agar ijazah tetap diberikan, meski masih ada kewajiban yang harus diselesaikan,” katanya. Deni juga menyampaikan apresiasi kepada awak media yang telah menyampaikan informasi tersebut. Menurutnya, pemberitaan menjadi bagian dari kontrol sosial agar sekolah dapat melakukan pembenahan internal jika ditemukan kekeliruan dalam pelaksanaan kebijakan.
“Kami berterima kasih kepada rekan media atas kontrol sosialnya, agar sekolah bisa berbenah dan tidak terjadi kesalahpahaman atau kekeliruan ke depan,” tutupnya.
(HR/TIM)
