EdukasiHukum

Diduga Marak, Peredaran Obat Keras Golongan G di Kawasan Kerkof Cimahi Selatan Dikeluhkan Warga

Cimahi Selatan_HARIANESIA.COM– Dugaan maraknya peredaran obat keras golongan G di kawasan pemakaman Tionghoa (Kerkof), Desa Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, kian meresahkan warga sekitar.

Aktivitas ilegal tersebut disebut berlangsung secara terang-terangan, bahkan terkesan tanpa pengawasan dari aparat penegak hukum (APH).

Keluhan masyarakat mencuat setelah sejumlah warga mengaku resah dengan bebasnya transaksi obat keras seperti tramadol, eximer, dan trihexyphenidyl (trihex) di lokasi tersebut. Obat-obatan yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter itu diduga diperjualbelikan secara bebas kepada siapa saja.

“Saya heran, kok obat seperti tramadol bisa dijual bebas tanpa resep dokter. Jualannya juga terbuka. Pertanyaannya, ke mana aparat penegak hukum, khususnya Polsek Cimahi Selatan dan Polres Cimahi?” ujar salah seorang warga, Kamis (1/5/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim investigasi media melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada Sabtu (3/5/2026).

Hasilnya, di area pemakaman Kerkof ditemukan aktivitas yang diduga kuat sebagai transaksi obat keras golongan G.
Dua pria terlihat berada di lokasi dengan membawa tas kecil berwarna hitam.

Keduanya diduga kuat sebagai penjual yang tengah melayani pembeli. Yang menjadi sorotan, aktivitas tersebut berlangsung tanpa upaya menyembunyikan diri, bahkan tetap berjalan meski kehadiran awak media terlihat jelas di sekitar lokasi.

Saat dikonfirmasi, salah satu pria yang mengaku berinisial “Bajo” membenarkan dirinya menjual obat keras jenis tramadol, eximer, dan trihex. Ia bahkan mengklaim bahwa aktivitas tersebut telah “diketahui” oleh aparat setempat.

Pernyataan ini tentu memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, peredaran obat keras tanpa resep dokter merupakan pelanggaran serius terhadap aturan yang berlaku dan berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda yang rentan terhadap penyalahgunaan obat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Cimahi Selatan maupun Polres Cimahi terkait dugaan pembiaran aktivitas tersebut.

Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penertiban dan penindakan tegas terhadap peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut, demi menjaga keamanan lingkungan serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat.

Peredaran dan penjualan obat keras golongan G tanpa izin atau tanpa resep dokter merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan:
Pasal 435: Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Pasal 436: Setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa perizinan berusaha dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.

Selain itu, apabila dalam praktiknya ditemukan unsur narkotika atau psikotropika, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang jauh lebih berat.

Sebagai informasi, obat keras dengan tanda lingkaran merah huruf “K” hanya boleh dijual di apotek resmi dan wajib menggunakan resep dokter. Penjualan di luar ketentuan tersebut, termasuk oleh warung atau perorangan, merupakan tindakan ilegal

Lepi

Exit mobile version