Hukum

Diduga Langgar Undang-Undang Perlindungan Konsumen, PDAM Tirta Mulia Pemalang Dikecam atas Krisis Air Bersih Berkepanjangan di Banjarmulya

Pemalang – Krisis air bersih yang melanda Desa Banjarmulya, Kabupaten Pemalang, selama lebih dari sepekan kini mengarah pada persoalan pelanggaran hukum dan kelalaian pelayanan publik. Agung Sulistio, Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) sekaligus Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), menilai PDAM Tirta Mulia Pemalang patut dimintai pertanggungjawaban hukum atas terhentinya layanan air bersih tanpa kejelasan informasi kepada pelanggan.

Menurut Agung, air bersih merupakan hak dasar warga negara yang wajib dipenuhi oleh penyelenggara layanan publik, terlebih PDAM sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Terhentinya distribusi air tanpa pemberitahuan resmi dinilai sebagai bentuk kelalaian serius yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Dalam Pasal 4 huruf a dan c UU Perlindungan Konsumen ditegaskan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, serta informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi layanan. Fakta di lapangan menunjukkan hak-hak tersebut tidak terpenuhi,” tegas Agung Sulistio.

Di sejumlah rumah warga Banjarmulya, aliran air mati total, sementara sebagian lainnya hanya mengalir kecil dan tidak menentu. Kondisi ini melumpuhkan aktivitas masyarakat, mulai dari kebutuhan rumah tangga, kebersihan, hingga sanitasi, yang berpotensi menimbulkan dampak kesehatan.

Ironisnya, krisis ini terjadi tidak lama setelah PDAM Tirta Mulia gencar menawarkan program pemasangan sambungan baru dengan tarif murah. Program tersebut kini disorot tajam karena diduga tidak dibarengi kesiapan infrastruktur dan jaminan kualitas pelayanan.

“Kami diajak ikut program pemasangan murah, tapi setelah terpasang air justru tidak mengalir. Sudah lebih dari satu minggu tanpa penjelasan apa pun. Ini jelas merugikan kami sebagai konsumen,” ungkap salah satu warga.

Agung menegaskan, tindakan PDAM Tirta Mulia juga berpotensi melanggar Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen, yang mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar serta menjamin mutu jasa yang diperdagangkan. Ketika layanan tidak berjalan, namun pelanggan tetap dibebani kewajiban membayar tagihan, maka terdapat dugaan wanprestasi layanan publik.

Lebih lanjut, Agung menilai sikap diam PDAM Tirta Mulia bertentangan dengan Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen, yang mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memberikan ganti rugi atau kompensasi apabila jasa yang diberikan tidak sesuai perjanjian.

“Jika pelanggan tidak menerima air bersih sesuai kontrak layanan, maka PDAM wajib memberikan kompensasi. Mengabaikan hal ini dapat membuka ruang gugatan hukum, baik perdata maupun administratif,” tegasnya.

Keluhan warga diperkuat oleh pernyataan Kepala Desa Banjarmulya, yang menyebut krisis air bersih telah berdampak secara menyeluruh. Bahkan, upaya pemerintah desa memfasilitasi audiensi dengan pihak PDAM tidak menghasilkan kejelasan.

“Dampaknya sangat luas dan merugikan masyarakat. Kami sudah berupaya membawa warga untuk audiensi ke kantor PDAM Tirta Mulia, namun hasilnya nihil. Tidak ada kejelasan, tidak ada solusi,” ujar Kepala Desa kepada awak media.

Selain UU Perlindungan Konsumen, Agung Sulistio menilai PDAM Tirta Mulia juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 15, yang mewajibkan penyelenggara pelayanan publik memberikan pelayanan yang berkualitas, transparan, dan bertanggung jawab.

“Sebagai BUMD, PDAM tidak boleh hanya fokus pada penambahan pelanggan dan pemasukan daerah. Negara melalui pemerintah daerah wajib memastikan pelayanan publik berjalan sesuai hukum dan tidak merugikan masyarakat,” tambah Agung.

Masyarakat Desa Banjarmulya kini mendesak Pemerintah Kabupaten Pemalang dan DPRD setempat untuk segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja PDAM Tirta Mulia, termasuk audit teknis dan manajerial, serta memastikan pemulihan distribusi air bersih dan perlindungan hak konsumen.

Hingga berita ini diterbitkan, PDAM Tirta Mulia Kabupaten Pemalang belum memberikan pernyataan resmi atau klarifikasi terkait gangguan distribusi air bersih di Desa Banjarmulya.

(Levi)

Sumber:
Warga Desa Banjarmulya dan Kepala Desa Banjarmulya, Kabupaten Pemalang.

Exit mobile version