Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Diduga Langgar Prosedur dan Etik, Oknum Penyidik Polres Teluk Bintuni Disorot dalam Kasus Penganiayaan Hi. M. S. Sitakka Warga Kampung Nelayan

×

Diduga Langgar Prosedur dan Etik, Oknum Penyidik Polres Teluk Bintuni Disorot dalam Kasus Penganiayaan Hi. M. S. Sitakka Warga Kampung Nelayan

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

NTUNI, 18 Oktober 2026 -Dugaan pelanggaran prosedur dan kode etik profesi Polri mencuat di Polres Teluk Bintuni. Oknum penyidik di satuan Reskrim Polres Teluk Bintuni diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus penganiayaan yang menimpa korban Hi. M. S. Sitakka, warga Kampung Nelayan, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.

Dugaan tersebut disampaikan oleh pihak keluarga korban pada Sabtu (18/10/2026).

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Menurut keterangan keluarga, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan laporan penganiayaan yang dialami Hi. M. S. Sitakka.

Adapun poin dugaan pelanggaran yang disorot keluarga antara lain:

1. Dugaan Tidak Profesional dalam Penerimaan Laporan: Laporan korban diduga tidak ditindaklanjuti secara cepat sesuai SOP Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Baca Juga :  Ucapan Selamat dan Penghormatan dari Pimpinan Redaksi Harianesia.com untuk Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto

2. Dugaan Pelanggaran Etik: Oknum penyidik diduga tidak menunjukkan sikap humanis dan bersikap tidak adil terhadap korban selaku pelapor, yang merupakan warga Kampung Nelayan.

3. Dugaan Penghambatan Akses Keadilan:Keluarga mengaku kesulitan mendapatkan informasi perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) sebagaimana hak pelapor yang dijamin dalam KUHAP.

“Kami warga kecil di Kampung Nelayan hanya mencari keadilan. Bapak kami Hi. M. S. Sitakka jadi korban penganiayaan, tapi laporan kami terkesan jalan di tempat. Kami menduga ada prosedur yang tidak dijalankan oknum penyidik,” ujar salah satu anggota keluarga korban

Kasus penganiayaan terhadap Hi. M. S. Sitakka sendiri disebut terjadi di wilayah Distrik Bintuni dan telah dilaporkan secara resmi ke Polres Teluk Bintuni. Namun hingga berita ini diturunkan, keluarga menyebut belum ada kejelasan status tersangka.
Kapolres Teluk Bintuni dan Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni terkait dugaan ini melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon, namun hingga berita ini tayang belum memberikan tanggapan.

Baca Juga :  Sobatande: Falsafah Budaya Orang Bekasi di Tengah Perubahan Zaman

Pihak keluarga berharap Kapolres Teluk Bintuni dan Bidang Propam Polda Papua Barat turun tangan untuk melakukan pengawasan internal dan memeriksa oknum penyidik yang diduga melanggar prosedur tersebut.

Sesuai dengan Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi kejujuran, keadilan dan menjauhi perilaku menyimpang.
Sumber: Keluarga Korban Hi. M. S. Sitakka – Kampung Nelayan Bintuni
Status Berita: Menunggu Hak Jawab Resmi Polres Teluk Bintuni & Propam Polda Papua Barat
Desk Papua Barat
Kategori: Hukum | Polres Teluk Bintuni | Teluk Bintuni | Papua Barat | Propam
Lokasi: Kampung Nelayan, Distrik Bintuni, Kab. Teluk Bintuni
Berita ini disusun berdasarkan keterangan pelapor/keluarga korban membuka ruang hak jawab bagi Polres Teluk Bintuni sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga :  Permasberto Minta Polisi Usut Dugaan UU ITE Terkait Polemik Wali Murid SDN Yudha

🚨 *DUGAAN PELANGGARAN PROSEDUR DI POLRES BINTUNI!* 🚨

Warga Kampung Nelayan Distrik Bintuni, Hi. M. S. Sitakka jadi korban penganiayaan, tapi penanganan kasusnya diduga janggal!

Keluarga soroti oknum penyidik Polres Teluk Bintuni diduga langgar prosedur & etik!

Kami sudah konfirmasi ke Polres, menunggu hak jawab!

 

( M.chairul )

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600