Investigasi

Diduga Langgar Aturan Cagar Budaya, Hotel Lengkong 1 GKPRI Tambah Bangunan Café Tanpa Kejelasan Izin PBG

Bandung_HARIANESIA.COM_4 Oktober 2025,Kegiatan pembangunan tambahan berupa bangunan café di area Hotel Lengkong 1 GKPRI yang berlokasi di Jl. Lengkong Besar No.4, Cikawao, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat, menimbulkan pertanyaan publik. Berdasarkan hasil penelusuran lapangan tim investigasi Ungkap.id, proyek tersebut disinyalir belum memiliki kejelasan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bangunan hotel tersebut diketahui masuk dalam kategori bangunan cagar budaya di kawasan pusat kota Bandung, sehingga setiap perubahan struktur atau fungsi bangunan harus mendapatkan izin khusus dari pemerintah daerah dan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

Ketika dikonfirmasi di lokasi, pihak manajemen Hotel Lengkong 1 GKPRI mengaku bahwa izin pembangunan telah dimiliki, namun tidak dapat memperlihatkan dokumen perizinan tersebut kepada tim Ungkap.id dengan alasan bersifat internal.

“Izin sudah ada, hanya saja belum bisa kami tunjukkan,” ujar salah satu perwakilan manajemen hotel yang enggan disebutkan namanya, saat ditemui tim media pada Jumat (4/10/2025).

Kendati demikian, ketiadaan bukti dokumen resmi yang dapat ditunjukkan menimbulkan keraguan atas keabsahan izin dimaksud, terlebih karena proyek tersebut berada di kawasan yang secara historis dilindungi sebagai warisan arsitektur kolonial Kota Bandung.

Berdasarkan pengamatan visual, terlihat adanya struktur tambahan di sisi bangunan utama hotel yang difungsikan sebagai café. Namun, ketidakhadiran dokumen perizinan yang dapat diverifikasi publik membuka dugaan adanya pelanggaran administratif terhadap PP No. 16 Tahun 2021 tentang PBG serta UU Cagar Budaya No. 11 Tahun 2010.

Jika benar belum memiliki PBG, maka pembangunan tersebut dapat dikategorikan sebagai kegiatan konstruksi tanpa persetujuan, yang dapat berimplikasi pada tindakan penertiban dan sanksi administratif oleh Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (CiptaBintar) Kota Bandung.

Sejumlah pemerhati tata kota dan pelestarian budaya mendesak agar pemerintah daerah segera melakukan pengecekan dokumen izin dan status cagar budaya bangunan tersebut. Transparansi izin publik dinilai penting agar tidak terjadi pelanggaran berulang di kawasan heritage Bandung.

“Jika bangunan itu memang cagar budaya, penambahan apapun tanpa rekomendasi TACB bisa dianggap melanggar. Pemerintah wajib turun tangan,” ujar salah satu aktivis pelestarian arsitektur Kota Bandung

Meski pihak Hotel Lengkong 1 GKPRI mengklaim telah memiliki izin pembangunan tambahan café, ketidakmauan menunjukkan dokumen PBG kepada publik menimbulkan pertanyaan serius soal legalitas proyek tersebut. Pemerintah Kota Bandung melalui dinas terkait diharapkan segera menindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan dan klarifikasi resmi, guna memastikan pembangunan sesuai dengan ketentuan hukum serta menjaga kelestarian bangunan cagar budaya di kawasan Lengkong.(Levi)

Exit mobile version