Tangerang Selatan, – Seorang suami di Tangerang Selatan, M, melaporkan seorang instruktur gym fitness B, ke Polres Tangerang Selatan atas tuduhan perzinahan dengan istrinya, M.
Laporan dibuat setelah M menemukan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa istrinya menjalin hubungan mesra dengan B di Any Time Fitness tempat istrinya berolahraga
Hal ini disampaikan oleh Kuasa hukum Paido Napitupulu,S.H melalui keterangan tertulisnya Rabu (4/2/2026).
Atas kejadian ini “Klien saya sangat kecewa dan merasa dihianati oleh istrinya dan instruktur gym fitness tersebut,” kata kuasa hukum M, Paido Napitupulu, SH.
Dalam keteranganya juga menjelaskan kronologis bahwa sekitar awal bulan Januari 2025, Sdr. Mar (Suami) mendapati Sdri. Mol (Istri) menjalin hubungan mesra yang tidak pantas dengan seorang laki-laki yang
bernama MBM alias (Bastian) sebagai Personal Trainer (PT)
(Instruktur Gym) di Anytime Fitness Alam Sutera dimana tempat Gym dari Istri Sdr. Mar. atas kejadian tersebut Sdr. Mar (Suami) sudah coba mendatangi Pihak Anytime
Fitness dan memberitahukan hal tersebut dan sudah dipertemukan dengan Sdr.MBM alias (Bastian) dengan disaksikan oleh Sdr. RNY selaku Manager
Anytime Fitness Alam Sutera, dimana dalam pertemuan tersebut mereka berjanji
untuk tidak mengulangi hal tersebut ungkap Paido.
“Akan tetapi sekitar bulan Desember 2025, Klienya kembali menemukan Foto foto mesra antara (Bastian) dengan istrinya, atas
penemuan foto foto tersebut, klienya kemudian menanyakan langsung kepada Istrinya terkait
hal tersebut, dan Istrinya memberikan pengakuan bahwa mereka masih menjalin hubungan, bahkan mereka sudah sering kali melakukan hubungan intim, bahkan sampai sewa kos kosan dekat tempat Fitness untuk dapat melampiaskan nafsu mereka” .
Kemudian Paido Napitupulu, SH.,MH
beserta klienya melakukan klarifikasi langsung kepada MBM alias (Bastian) terkait
pengakuan dan pernyataan Istri klienya tersebut, dimana dalam Klarifikas tersebut dan dengan disaksikan serta dihadiri Sdr. AT ( Manager Area Anytime Fitness)
serta Sdr. RNY (Manager Anytime Fitness Alam Sutera).
Dari hasil klarifikasi tersebut MBM alias (Bastian) mengakui
perbuatannya, dimana mereka memang benar telah menyewa kos kosan dan sering kali melakukan hubungan intim,
“Hal yang cukup mengejutkan adalah ternyata hubungan mereka ini secara tidak langsung juga diketahui oleh Sdr. RNY selaku Manager Anytime Fitness” , karena saat dimana MBM alias (Bastian) dan Istri klienya dalam kondisi “sedang melakukan kerokan dibadan” di Anytime Fitness Sdr. RNY mengetahui hal tersebut, mestinya sebagai manager
melarang hal itu terjadi, bukan malah melakukan pembiaran, dan hal tersebut terungkap pada saat dilakukan klarifikasi dan juga telah diakui oleh Sdr. RNY. Meskipun Dari hasil pertemuan klarifikasi tersebut Sdr. MBM alias (Bastian) telah mengakui dan
membuat pernyataan , sebagaimana Surat Pernyataan Sdr, MBM alias Bastian tertanggal 19 Desember 2025.
Ternyata, tidak ada tindakan serius dari Anytime Fitness terhadap MBM alias (Bastian), melainkan Anytime Fitness melakukan pembiaran tanpa adanya tindakan, sehingga pada tanggal 28 Januari 2026, klienya selaku Suami telah membuat Laporan Polisi di Polres Tangsel,
dengan LP/B/262/1/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, dengan dugaan Tindak Pidana Perzinahan, Pasal 411 KUHP.
Sampai berita ini ditulis, awak media telah mencoba mengklarifikasi hal ini dengan mendatangi Anytime Fitness Alam Sutera Tangerang Selatan, sampai dilokasi diterima oleh Resepsionis bernama Nilla dan staff bernama Elvy, awak media kemudian ditemui oleh Ronny salah seorang Supervisor Any Time Fitness, Namun Ronny pada saat itu meminta agar
pertemuanya ini dijadwalkan kembali, “berhubung sore ini ada agenda Meeting ungkap Ronny.
(D. Wahyudi)
