Edukasi

Diduga Galian C Ilegal di Gekbrong Beroperasi 24 Jam, Dua Lokasi Berdekatan Kembali Disorot

CIANJUR — Aktivitas pertambangan galian C di wilayah Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, kembali menjadi sorotan. Dua lokasi galian yang berada berdekatan di wilayah Desa Cikahuripan disebut-sebut masih beroperasi hingga 24 jam, meskipun sebelumnya aktivitas di lokasi tersebut sempat ditutup sementara.

Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lapangan pada 9 Oktober 2026, kondisi lingkungan di sekitar lokasi galian tampak mengalami perubahan cukup signifikan. Aktivitas pengerukan tanah dan pengambilan material diduga telah mengubah kontur lahan. Sejumlah area terlihat terbuka akibat aktivitas pertambangan tersebut.

Lokasi pertama berada di Jalan Kahuripan, Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, lokasi tersebut disebut-sebut berkaitan dengan seseorang bernama Ade Akun. Sementara itu, pengelolaan di lapangan disebut dilakukan oleh Kurniawan, yang menurut informasi warga merupakan mantan Kepala Desa Cikahuripan.

Tidak jauh dari lokasi pertama, terdapat lokasi galian lainnya di Jalan Ciseupan, Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong. Warga menyebut lahan di lokasi tersebut diduga milik seseorang bernama Husen, sedangkan aktivitas di lapangan disebut dikelola oleh Ayank dan Abdul.

Selain aktivitas pertambangan, kondisi jalan di sekitar lokasi juga menjadi perhatian. Jalan tersebut dilaporkan mengalami kerusakan dan dinilai mengkhawatirkan oleh warga.

Kerusakan jalan diduga berkaitan dengan aktivitas kendaraan berat, termasuk truk tronton yang melintas berulang kali untuk mengangkut material pasir. Intensitas kendaraan pengangkut material tersebut dikhawatirkan semakin memperburuk kondisi jalan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.

Keberadaan dua lokasi galian yang berdekatan itu turut menjadi perhatian masyarakat karena aktivitasnya disebut masih berlangsung, termasuk pada malam hari.

Persoalan aktivitas galian di wilayah tersebut sebelumnya juga beberapa kali menjadi perhatian dan diberitakan oleh awak media. Informasi mengenai aktivitas pertambangan itu bahkan disebut telah disampaikan kepada pihak kepolisian, termasuk Polres Cianjur.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah warga menilai penanganan di lapangan belum memberikan kepastian mengenai penyelesaian persoalan tersebut. Aktivitas di lokasi disebut sempat berhenti sementara, kemudian kembali berjalan setelah beberapa waktu.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi pemerintah yang berwenang dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kedua lokasi tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran, warga meminta agar penanganan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain persoalan dugaan perizinan, dampak terhadap lingkungan juga menjadi perhatian. Aktivitas pengerukan material dalam skala besar berpotensi mengubah struktur dan kontur tanah serta meningkatkan risiko kerusakan lingkungan apabila tidak dilakukan sesuai ketentuan teknis dan kajian yang berlaku.

Karena itu, masyarakat meminta agar pemeriksaan tidak hanya berfokus pada legalitas pertambangan, tetapi juga mencakup dampak lingkungan, keselamatan masyarakat, kondisi infrastruktur jalan, serta kewajiban reklamasi dan pemulihan lahan apabila aktivitas tersebut terbukti melanggar ketentuan.

Warga juga mempertanyakan alasan aktivitas pertambangan yang sebelumnya sempat berhenti kini disebut kembali berjalan.

“Kalau memang ada pelanggaran, jangan hanya ditutup sementara. Setelah beberapa waktu, beroperasi lagi,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Hingga berita ini ditulis, status perizinan kedua lokasi pertambangan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak pengelola dan instansi terkait. Informasi mengenai dugaan kepemilikan lahan serta pihak yang mengelola aktivitas di lapangan juga masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut.

Awak media akan berupaya meminta penjelasan resmi dari Polres Cianjur, pemerintah daerah, serta instansi teknis yang berwenang mengenai status perizinan dan langkah penanganan terhadap kedua lokasi galian tersebut.

Masyarakat berharap adanya transparansi mengenai status hukum dan perizinan kedua lokasi, termasuk kepastian apakah aktivitas pertambangan telah memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan.

Apabila sebelumnya memang pernah dilakukan penutupan atau penghentian aktivitas, publik juga berharap pihak berwenang dapat menjelaskan dasar tindakan tersebut, hasil pemeriksaan, serta alasan aktivitas pertambangan kembali berlangsung.

Jika dugaan pelanggaran terbukti, masyarakat berharap penanganan dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan sesuai ketentuan hukum, sehingga persoalan serupa tidak terus berulang dan dampak terhadap lingkungan maupun keselamatan warga dapat diminimalkan.

Lepi

Exit mobile version