Saguling KBB – Dugaan peredaran obat keras tanpa resep dokter kembali mencuat di wilayah Kampung Cigagak, Desa Baranangsiang, Kabupaten Bandung Barat. Informasi ini terungkap setelah dilakukan penelusuran langsung ke lokasi yang sebelumnya diduga menjadi tempat penjualan obat-obatan tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran, penjual yang sebelumnya membuka lapak di kawasan tersebut diduga memperjualbelikan sejumlah obat keras seperti Tramadol, Eximer, dan Trihexyphenidyl (Trihex). Obat-obatan tersebut diketahui termasuk kategori obat keras yang penggunaannya harus melalui pengawasan tenaga medis dan menggunakan resep dokter.
Saat ditemui, penjual mengakui pernah menjual obat-obatan tersebut tanpa menggunakan resep dokter. Ia juga menjelaskan bahwa sebelumnya transaksi dilakukan melalui sebuah toko yang sempat beroperasi di wilayah tersebut.
Namun, aktivitas toko tersebut tidak berlangsung lama setelah mendapat teguran dan imbauan dari pihak RT dan RW setempat agar operasionalnya dihentikan. Sejak adanya imbauan tersebut, toko tersebut tidak lagi membuka penjualan secara terbuka seperti sebelumnya.
Meski begitu, penjualan obat-obatan tersebut diduga masih berlangsung dengan metode lain. Penjual menyebutkan bahwa transaksi kini dilakukan melalui sistem Cash On Delivery (COD) setelah komunikasi dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.
Peredaran obat keras tanpa resep dokter merupakan pelanggaran terhadap aturan di bidang kesehatan dan farmasi. Selain melanggar hukum, praktik tersebut juga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan obat, terutama di kalangan generasi muda.
Warga sekitar berharap aparat terkait dapat segera menindaklanjuti temuan tersebut agar peredaran obat keras secara bebas tidak terus berlangsung dan dapat dicegah demi menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai langkah atau tindakan yang akan diambil terkait dugaan peredaran obat keras tanpa resep dokter di wilayah tersebut.
Lepi
