Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Diduga Cantumkan Atribut Polri, Sosialisasi Tambang Sirtu di Kuningan Jadi Sorotan

×

Diduga Cantumkan Atribut Polri, Sosialisasi Tambang Sirtu di Kuningan Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

KUNINGAN_Rencana penambangan pasir dan kerikil (sirtu) di Desa Bantarpanjang, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah beredarnya surat undangan sosialisasi yang mencantumkan sejumlah atribut yang berkaitan dengan institusi kepolisian.

Dalam surat tertanggal 28 Januari 2026 itu tercantum sejumlah logo dan nama satuan seperti DENHARIN, MABES POLRI, BRIMOB, dan PELOPOR. Kegiatan sosialisasi tersebut disebut dilaksanakan oleh CV Jaya Rimbang.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Pencantuman atribut yang identik dengan Kepolisian Republik Indonesia itu memunculkan pertanyaan di kalangan warga terkait dasar kewenangan penggunaan simbol tersebut. Sejumlah warga menilai, keberadaan logo dan nama satuan tersebut dapat menimbulkan kesan adanya dukungan resmi dari institusi Polri terhadap rencana kegiatan pertambangan.

Baca Juga :  Penggerebekan di Apartemen Tangerang, Polres Jakbar Temukan Narkoba, Senjata Api, dan Amunisi

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun kepolisian terkait penggunaan atribut tersebut.

Potensi Aspek Hukum
Pakar hukum pidana menilai, penggunaan logo atau atribut lembaga negara tanpa izin dapat berimplikasi hukum apabila memenuhi unsur pemalsuan atau penggunaan surat yang tidak sah.

Dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan bahwa setiap orang yang membuat atau menggunakan surat palsu yang dapat menimbulkan suatu hak atau diperuntukkan sebagai alat bukti, dengan maksud agar digunakan seolah-olah asli, dapat dipidana.

Baca Juga :  Kasad : Batalyon Penyangga Daerah Rawan Dukung Keamanan dan Percepatan Pembangunan

Meski demikian, penerapan pasal tersebut tetap bergantung pada pembuktian unsur kesengajaan dan akibat hukum yang ditimbulkan.

Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat

Selain persoalan atribut, muncul pula informasi mengenai kehadiran oknum anggota Brimob serta seorang aparatur sipil negara (ASN) dari PUTR Luragung berinisial J.E. yang disebut mendatangi lokasi rencana tambang.

Belum diketahui secara pasti dalam kapasitas apa kehadiran mereka di lokasi tersebut. Jika terbukti tidak disertai surat tugas resmi, keterlibatan aparat aktif dalam kegiatan usaha swasta dapat menimbulkan persoalan etik maupun administrasi.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN mengatur kewajiban netralitas aparatur negara serta larangan konflik kepentingan. Sementara Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan tugas Polri sebagai penegak hukum dan pelindung masyarakat.

Baca Juga :  Sinergi TNI-Polri dan Forkopimko Jakbar Wujudkan Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Jagung Serentak

Pengamat kebijakan publik menilai, klarifikasi terbuka dari pihak-pihak terkait diperlukan untuk menghindari spekulasi di tengah masyarakat.

Warga Minta Penjelasan
Sejumlah warga Desa Bantarpanjang berharap adanya penjelasan resmi mengenai legalitas rencana tambang, termasuk aspek perizinan dan dampak lingkungannya.

“Kami ingin semuanya jelas dan terbuka,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terkait polemik tersebut.

(Tim/Lepi)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600