EdukasiTNI-POLRI

Diduga Akibat Kesemrawutan Pasar Saguling, Forkopimcam Turun Tangan Lakukan Musyawarah dengan Dua Kubu Pengelola serta para pedagang kaki lima ‎

Pawarta : Agus Nugroho

Cipatat KBB_HARIANESIA.COM_ Diduga akibat kondisi Pasar Saguling di Desa Rajamandala Kulon, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang semrawut dan menimbulkan ketidaknyamanan, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cipatat turun tangan melakukan musyawarah bersama dua kubu pengelola pasar serta para pedagang kaki lima (PKL), Jumat (24/10/2025).

‎Pasar Saguling diketahui dikelola oleh dua pihak. Kubu pertama berasal dari pihak desa yang diwakili oleh Kepala BPD Rajamandala Kulon, Didin, dan Kepala Dusun Aji. Sedangkan kubu kedua merupakan pengelola pasar milik pribadi yang dikelola oleh Engkus dan putranya, Agung.

‎Dalam musyawarah tersebut, Kapolsek Cipatat Kompol Iwan Setiawan menegaskan agar para pedagang tidak berjualan di atas trotoar karena hal tersebut melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum.

‎> “Kami melarang keras adanya pedagang di atas trotoar karena itu melanggar undang-undang dan mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.

‎Berjualan di trotoar tanpa izin dapat melanggar beberapa ketentuan hukum, terutama UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), seperti Pasal 28 ayat (1) dan (2) serta Pasal 275 ayat (1). Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara atau denda, tergantung pada tingkat pelanggarannya. Selain itu, penggunaan trotoar yang tidak sesuai fungsi juga diatur dalam UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta sejumlah peraturan daerah (Perda) terkait.

‎Sementara itu, Kadus Aji menjelaskan bahwa di bawah pengelolaan desa terdapat sekitar 237 los dan kios yang disewakan kepada para pedagang.

‎> “Sesuai arahan, kami akan memanggil penyewa yang memiliki lebih dari satu kios agar bisa diatur untuk pedagang yang selama ini berjualan di trotoar supaya masuk ke area pasar,” ungkap Aji.

‎Dari pihak pasar milik pribadi, Agung, selaku pengelola bersama ayahnya Engkus, menyebutkan bahwa di lahan milik keluarganya terdapat sekitar 150 kios dengan tambahan sekitar 50 pedagang di pinggir jalan.

‎“Mudah-mudahan hasil musyawarah ini bisa meminimalisir pedagang di luar area pasar agar lebih tertata,” ujar Agung.

‎Sementara itu, Camat Cipatat Sulaeana Faisal menuturkan bahwa musyawarah ini digelar untuk menyatukan persepsi antara pengelola pasar dan para PKL agar tidak terjadi lagi tumpang tindih pengelolaan.

‎“Selama ini pengelolaan Pasar saguling dilakukan oleh pemerintah desa dan warga pemilik sebagian lahan. Tapi ke depan, pengelolaannya harus satu pintu di bawah koordinasi pasar desa,” jelas Faisal.

‎Faisal juga menegaskan bahwa pemerintah desa tidak dapat menarik pendapatan dari lahan milik pribadi, namun koordinasi tetap harus dilakukan agar tidak ada dualisme kepemimpinan.

‎ “Yang penting tidak ada dualisme. Pengelolaan pasar pribadi tetap harus berkoordinasi dengan pengelolaan pasar desa, meskipun pendapatannya milik pribadi,” tambahnya.

‎Sebagai tindak lanjut hasil musyawarah, pemerintah akan menyiapkan sekitar 130 lapak baru untuk menampung seluruh pedagang, termasuk mereka yang selama ini berjualan di luar area pasar dan di eks lahan milik PT Indonesia Power.

‎ “Kurang lebih 130 lapak akan disiapkan agar semua pedagang bisa masuk ke dalam. Sementara 78 kios di lahan milik PT Indonesia Power akan dibongkar dan dijadikan area parkir,” pungkasnya.

‎Dengan adanya kesepakatan tersebut, pemerintah berharap penataan Pasar Saguling dapat berjalan lancar serta mengatasi kesemrawutan dan ketidaktertiban yang selama ini terjadi.(Levi)

Exit mobile version