Makassar – Maraknya aksi pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan menimbulkan kontroversi di dunia jurnalistik. Praktik tersebut dinilai tidak profesional dan bertentangan dengan aturan yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers serta kode etik jurnalistik.
Modus yang diduga dilakukan para oknum tersebut yakni dengan cara memberitakan seseorang atau suatu institusi, baik dari kalangan pemerintahan maupun swasta. Setelah berita dipublikasikan, oknum tersebut kemudian diduga melakukan pendekatan kepada pihak yang diberitakan dengan tujuan meminta sejumlah uang agar berita tersebut dihapus atau tidak kembali dipublikasikan.
Ironisnya, meskipun permintaan mereka telah dipenuhi dan berita tersebut dihapus, dalam beberapa kasus justru muncul kembali pemberitaan serupa di media lain yang diduga dilakukan oleh oknum wartawan berbeda dengan tujuan yang sama, yakni melakukan pemerasan.
Salah satu contoh kasus yang disebutkan terjadi beberapa waktu lalu di SPBU 73.902.01 yang berada di depan PT Coca-Cola, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar. Lokasi tersebut sebelumnya sempat menjadi sorotan sejumlah media terkait dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi yang diduga melibatkan mafia BBM.
Situasi tersebut diduga dimanfaatkan oleh beberapa oknum yang mengaku wartawan untuk melakukan aksi pemerasan terhadap pihak tertentu.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa oknum tersebut meminta sejumlah uang dengan alasan agar pemberitaan dihapus.
“Oknum wartawan tersebut meminta sejumlah uang untuk menghapus berita. Kami sudah memberikan sejumlah uang kepada mereka, tetapi ternyata berita tersebut masih saja dinaikkan dan bahkan disebarkan ke media lain. Kami merasa sangat dirugikan,” ujar narasumber tersebut.
Ia menilai tindakan tersebut tidak jauh berbeda dengan istilah “maling teriak maling”, karena oknum yang mengaku sebagai kontrol sosial justru diduga memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi.
“Kami juga tidak akan tinggal diam atas kejadian ini,” tegasnya.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi organisasi pers, aparat penegak hukum, serta pihak terkait lainnya agar praktik-praktik yang mencoreng dunia jurnalistik dapat ditindak tegas. Masyarakat pun diimbau untuk lebih berhati-hati dan memastikan legalitas serta profesionalitas wartawan yang melakukan peliputan.
Selain itu, insan pers yang menjalankan tugas secara profesional diharapkan tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik agar kepercayaan publik terhadap media tetap terjaga.
(Lepi/Tim)
