Hukum

Diduga Ada Laporan Fiktif, Desa Mekarmanik Terancam Korupsi, Kejari Kabupaten Bandung Segera Tindak 

14
Oplus_131072

Kabupaten Bandung_HARIANESIA.COM_18 September 2025, Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa kembali mencuat, kali ini di Desa Mekar Manik. Dari hasil penelusuran, terdapat banyak kejanggalan antara keterangan Sekretaris Desa (Sekdes) dengan data yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sekdes Mekar Manik menerangkan adanya pelaksanaan beberapa pekerjaan infrastruktur serta program ketahanan pangan. Namun, keterangan tersebut justru berbeda jauh dengan dokumen pelaporan resmi.

Selain itu, mekanisme sewa tanah carik desa yang seharusnya dilakukan melalui proses lelang terbuka, diduga diselewengkan dengan cara penunjukan langsung kepada masyarakat yang masih memiliki hubungan keluarga dengan aparatur desa (pamong). Praktik ini jelas bertentangan dengan asas transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengelolaan aset desa.

Yang lebih mencurigakan, muncul dugaan laporan fiktif dalam beberapa kegiatan, sehingga menimbulkan pertanyaan serius mengenai kebenaran penggunaan dana desa di Mekar Manik. Akibatnya, status Desa Mekar Manik menurun dari desa berkembang menjadi desa maju lagi, diduga karena adanya manipulasi pada indeks pelaporan.

Dengan adanya kejanggalan ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung didesak segera melakukan pemeriksaan terhadap aparat Desa Mekar Manik yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi.

Dasar Hukum dan Sanksi yang Berpotensi Dilanggar:

1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara 1–20 tahun serta denda Rp50 juta – Rp1 miliar.

2. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur kewajiban pemerintahan desa untuk menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Bila terbukti ada penyalahgunaan kewenangan atau laporan fiktif, aparat desa dapat dikenakan sanksi administrasi, pemberhentian, hingga pidana sesuai ketentuan undang-undang.

Tuntutan Publik: Masyarakat Mekar Manik berharap Kejari Kabupaten Bandung bertindak cepat dan tegas agar pengelolaan dana desa benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat, bukan dimanfaatkan oleh oknum untuk memperkaya diri maupun kelompoknya. ( Tim red)

Exit mobile version