_Merdeka.. !_
Wamena (22/02/2026), Pengangkatan DPR Jalur Otonomi Khusus 8 Kabupaten sudah fix ditahapan seleksi dari Panitia Seleksi (Pansel) di tingkat Kabupaten Se Provinsi Papua Pegunungan dari tahun 2024.
Berdasarkan SK Gubernur Provinsi Papua Pegunungan yang baru di keluarkan _No:100.3.1/237 tahun 2025_ , kami berharap kepada Gubernur Provinsi Papua Pegunungan agar tidak merubah hasil yang di tetapkan dari Panitia Seleksi (Pansel) 8 Kabupaten.
Jikalau hal ini terjadi maka akan menyebabkan konflik Horisontal antara Masyarakat Papua Pegunungan di masing-masing Wilayah adat.
Dan juga Jika SK yang dikeluarkan oleh Gubernur Provinsi Papua Pegunungan diluar dari SK Penetapan Pansel Kabupaten maka Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dinilai telah mencederai ketentuan dalam Peraturan Pemerintahan _No: 106 pasal 81 dan 82_ yang mengatur tentang Mekanisme Penetapan Anggota DPR Jalur Pengangkatan Otonomi Khusus.
Kami juga meminta kepada Bupati 8 Kabupaten yang ada agar segera mengumumkan dan menetapkan hasil DPR Jalur Pengangkatan yang sudah sesuai dengan hasil kerja Pansel 8 Kabupaten.
Demikian Yang dapat kami sampaikan, sekian dan terima kasih wa.. wa.. wa..
GmnI Jaya.. !
Marhaen Menang.. !
An
Ignasius R Pekey
Ketua DPC GMNI Jayawijaya
Dwi
