Edukasi

Desak Pemerintah RI-Malaysia bertindak tegas usai kasus ART di Johor viral di media sosial

JAKARTA_HARIANESIA.COM_ Migrant Watch menggelar konferensi pers di SHSD Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 19/6/2026, untuk menyuarakan penolakan terhadap penganiayaan dan eksploitasi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Aksi ini buntut viralnya kasus PMI yang bekerja sebagai ART di Johor, Malaysia, yang saat ini ditangani Kepolisian Johor.

Dalam konferensi pers bertajuk “STOP! Penganiayaan dan Eksploitasi Pekerja Migran Indonesia”, Migrant Watch menegaskan kekerasan terhadap pekerja migran dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

“Setiap pekerja migran adalah manusia yang memiliki martabat, hak asasi, dan hak untuk memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, perdagangan orang, maupun perlakuan yang merendahkan kemanusiaan,” kata perwakilan Migrant Watch.

*3 Tuntutan Utama di Spanduk*
Spanduk besar di belakang narasumber bertuliskan tiga pesan kunci:
1. *Kekerasan Harus Dihentikan*
2. *Martabat Harus Dihormati*
3. *Keadilan Harus Ditegakkan*

Pesan tambahan di sisi spanduk juga menegaskan: “Pekerja Migran Bukan Budak. Bukan Komoditas. Mereka Manusia.”

*6 Desakan ke Pemerintah RI dan Malaysia*
Migrant Watch menyampaikan 6 desakan:
1. Pemerintah Malaysia mengusut tuntas kekerasan, eksploitasi, TPPO, dan memastikan tanpa impunitas.
2. Evaluasi kebijakan dan stigma terhadap pekerja migran, bangun budaya penghormatan HAM.
3. Pemerintah Indonesia membenahi total tata kelola PMI dari hulu ke hilir, berantas pengiriman ilegal, TPPO, percaloan, korupsi.
4. RI-Malaysia perkuat sistem perlindungan: pengawasan efektif, akses pengaduan mudah, pendampingan hukum.
5. Bentuk Satgas Nasional Penanganan dan Pelindungan PMI lintas kementerian-lembaga.
6. Bawa pelanggaran HAM sistemik terhadap PMI ke forum HAM internasional.

“Keadilan bagi korban harus ditegakkan. Kekerasan terhadap pekerja migran harus dihentikan. Setiap pekerja migran harus dihormati sebagai manusia yang memiliki martabat, hak, dan nilai setara tanpa memandang kewarganegaraan maupun status pekerjaannya,” tegas Migrant Watch.

Pernyataan sikap ditandatangani 8 aktivis, advokat, dan pengamat PMI: Aznil Tan, Dr. Murod S.H., M.H., Dr. Setyo Widodo, Dr. Triana Dewi Seroja S.H., M.Hum., Stella M. Masengi S.H., M.H., Eva N. Christianty S.H., M.H., Hendra Setyawan, dan Mulyadi S.

(DW)

Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Exit mobile version