Edukasi

Demokrasi yang Berdarah: Ketika Kritik Dijawab dengan Kekerasan

13

Bogor_HARIANESIA.COM_Di negeri ini, kita sering mendengar kata-kata manis tentang demokrasi dan kebebasan. Namun, apa yang terjadi ketika rakyat mencoba menyampaikan pendapat dan kritik? Apakah mereka disambut dengan senyum dan telinga yang mendengar, ataukah dengan tangan besi dan kekerasan?

Kita telah melihat bagaimana demo-demo rakyat berakhir dengan kerusuhan dan kekerasan. Kita telah melihat bagaimana aparat keamanan menggunakan kekuatan untuk membungkam suara-suara kritis. Dan kita telah melihat bagaimana nyawa-nyawa berharga melayang dalam insiden-insiden tragis.

Kematian Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online berusia 21 tahun, dalam insiden demo kemarin menjadi pengingat bagi kita semua bahwa demokrasi kita masih jauh dari ideal. Ketika kritik dan aspirasi rakyat dijawab dengan kekerasan dan darah, maka kita harus bertanya: apa yang salah dengan sistem kita?

Affan Kurniawan tewas setelah terlindas kendaraan taktis Brimob yang sedang melakukan pengamanan demo di depan Gedung DPR RI pada 28 Agustus 2025. Yang tragis, Affan bukanlah peserta demonstrasi, melainkan seorang pengemudi ojek online yang sedang menjalankan tugas profesinya. Kematian Affan memicu kemarahan dan protes dari masyarakat, terutama dari komunitas pengemudi ojek online.

Demokrasi seharusnya menjadi ruang bagi rakyat untuk menyampaikan pendapat dan kritik tanpa takut akan kekerasan. Namun, apa yang terjadi ketika kritik dijawab dengan peluru dan pentungan? Apakah ini yang kita sebut sebagai demokrasi?

Menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa “Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang sangat penting dalam suatu negara demokrasi”. Namun, dalam kasus ini, tampaknya hak asasi manusia tersebut tidak dihormati, bahkan bagi mereka yang tidak terlibat dalam demonstrasi.

Kematian Affan bukan hanya sekedar angka statistik, tapi juga mengingatkan kita akan pentingnya menjaga hak-hak asasi manusia dan demokrasi. Kita harus memastikan bahwa kritik dan aspirasi rakyat didengar dan dihargai, bukan dijawab dengan kekerasan. Hal ini sesuai dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dengan memperjuangkan hak-haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara”.

Seperti peribahasa Jawa yang mengatakan “Nglanggar Katentreman, Ngundang Kahanan” yang berarti “Melanggar ketentraman, mengundang kekacauan”. Dalam kasus ini, kekerasan yang digunakan oleh aparat keamanan hanya akan memicu kekacauan dan ketidakstabilan.

Dan seperti yang dikatakan oleh Lao Tzu, “Pemimpin yang bijak memerintah dengan kelembutan, bukan dengan kekerasan”. Dalam konteks ini, kekerasan yang digunakan oleh aparat keamanan tidaklah bijak dan hanya akan memperburuk keadaan.

Mari kita bersama-sama membangun kesadaran bahwa demokrasi bukan hanya tentang memilih pemimpin, tapi juga tentang menjaga hak-hak rakyat dan memastikan bahwa kritik dan aspirasi didengar. Jika tidak, maka demokrasi hanya akan menjadi slogan kosong tanpa makna.

“Rakyat harus memiliki kedaulatan atas negeri ini, berdasarkan konstitusi yang telah ditetapkan. Jangan pernah kalah dengan para pejabat yang tidak punya nurani. Kita harus terus menyuarakan kebenaran dan memperjuangkan hak-hak kita, demi masa depan bangsa yang lebih baik.”

Oleh Kefas Hervin Devananda (Romo Kefas), Jurnalis – Waksekjend Parkindo [Partisipasi Kristen Indonesia]

Exit mobile version