Hukum

DARURAT OBAT TERLARANG: Bandar Berinisial ‘A’ & ‘U’ Gentayangan di Jalaksana-Cilimus, Polisi Diminta Bertindak Tegas!

Kuningan_Senin 16 Maret 2026. Bulan suci Ramadhan yang seharusnya menjadi momentum ibadah, justru dinodai oleh maraknya peredaran obat-obatan keras golongan G ilegal di wilayah Kabupaten Kuningan. Praktik jual beli tanpa izin edar ini dilaporkan semakin masif terjadi di Kecamatan Jalaksana dan Cilimus dengan menyasar kalangan pemuda desa.

Hasil investigasi dan temuan di lapangan mengungkapkan bahwa transaksi ilegal ini kini berevolusi menggunakan metode COD (Cash on Delivery). Modus ini sengaja digunakan untuk menghindari endapan aparat dan mempermudah akses barang haram tersebut langsung ke tangan pembeli di pelosok desa.

Bandar Berinisial ‘A’ dan ‘U’ Jadi Sorotan
Dua sosok berinisial A dan U diduga kuat menjadi aktor intelektual atau bandar utama di balik suplai obat-obatan ilegal di dua kecamatan tersebut. Keduanya disebut mengendalikan distribusi dengan rapi, memanfaatkan celah pengawasan di wilayah pedesaan untuk meraup keuntungan pribadi di atas kerusakan generasi muda.
Kritik Terhadap Lemahnya Pengawasan
Maraknya transaksi COD obat golongan G ini memicu kritik tajam dari masyarakat. Muncul pertanyaan besar mengenai sejauh mana efektivitas pengawasan wilayah oleh pihak kepolisian dan otoritas terkait selama bulan Ramadhan ini.
“Kami sangat menyayangkan praktik ini masih berlangsung terang-terangan di wilayah Jalaksana dan Cilimus. Modus COD ini sudah menjadi rahasia umum, namun seolah-olah tak tersentuh hukum. Jangan sampai desa kami hancur karena ulah bandar berinisial A dan U ini,” tegas perwakilan warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Tuntutan Masyarakat
Masyarakat mendesak agar:
Polres Kuningan segera memburu dan menangkap oknum berinisial A dan U beserta jaringan kurirnya.
Pihak BPOM melakukan sidak dan pengawasan ketat terhadap jalur distribusi obat keras di wilayah Kabupaten Kuningan.
Adanya patroli rutin di titik-titik rawan yang sering dijadikan lokasi transaksi COD di wilayah perbatasan desa.

Peredaran obat tanpa izin edar merupakan pelanggaran berat terhadap UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jika terus dibiarkan, hal ini bukan hanya merusak kesehatan fisik, tetapi juga menjadi pemicu utama aksi kriminalitas dan tawuran di wilayah Kuningan.
KUNINGAN DARURAT OBAT KERAS – JANGAN BIARKAN DESA KITA TERACUNI!
(Lepi)

Exit mobile version