HukumInvestigasiTNI-POLRIUncategorized

Dana Hibah Rp125 Juta Diduga Diselewengkan: Bangun Majelis Taklim Atas Nama Pesantren, Ketua DPC JPKPN Soroti Kejanggalan

Bogor, harianesia.com – Dugaan penyelewengan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 kembali terungkap. Pondok Pesantren Darussalam yang dikelola oleh Ustadz Yakub alias Uya, beralamat di Kampung Sirnagalih RT 001 RW 001, Desa Sukajaya, Kabupaten Bogor, diketahui menerima dana hibah sebesar Rp125.000.000 (Sabtu, 02/08/2025).

Ketua DPC JPKPN (Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional), Muhamad Antonius, menemukan kejanggalan saat investigasi bersama awak media. Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan Pondok Pesantren, justru dialihkan untuk pembangunan Majelis Taklim, yang secara hukum dan administratif memiliki perbedaan legalitas.

Pihak yang menerima dana hibah adalah Pondok Pesantren Darussalam yang dikelola oleh Ustadz Yakub alias Uya. Sedangkan bangunan yang berdiri justru Majelis Taklim. Ustadz Uya melalui pesan singkat kepada salah satu rekan media mengakui jika dia adalah salah satu anggota dari Partai Golkar, bahkan menyebut akan mengadu kepada Apih Ujang, salah satu pengurus Partai Golkar di wilayah Sukajaya untuk pembelaan dirinya saat dimintai klarifikasi oleh awak media.

Temuan ini diungkap pada akhir Juli 2025, berdasarkan hasil investigasi di lapangan oleh Ketua DPC JPKPN bersama beberapa media lokal. Berlokasi di Kampung Sirnagalih RT 001 RW 001, Desa Sukajaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Karena dana hibah pemerintah harus digunakan sesuai peruntukannya sebagaimana tercantum dalam dokumen Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NHPD) dan proposal pengajuan. Pengalihan fungsi bangunan tanpa persetujuan tertulis dari Pemprov Jawa Barat merupakan pelanggaran administratif dan pidana.

Setiap perubahan tujuan penggunaan dana hibah harus melalui pemberitahuan dan persetujuan tertulis kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Tanpa dokumen tersebut, pengalihan dianggap sebagai penyalahgunaan anggaran negara.

1. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
– Pasal 298 ayat (5): “Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan kepada badan dan/atau lembaga yang secara spesifik telah ditetapkan dan digunakan sesuai dengan peruntukannya.”

2. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
– Pasal 3: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara…” Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Ketua DPC JPKPN menegaskan bahwa proses pelaporan resmi akan segera dilakukan ke aparat penegak hukum, agar dugaan penyimpangan ini tidak menjadi preseden buruk dalam tata kelola dana hibah di Jawa Barat ( Srimulyani ).

Exit mobile version