HukumUncategorized

Dalami Skandal Distribusi Semen, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Geledah Rumah Terdakwa DJ

Foto Penyidik Kejati Sumsel sedang meneliti dan mengamati secara cermat barang bukti berupa dokumen yang terkait dengan perkara distribusi semen yang melibatkan PT KMM dan PT SBI. (FOTO : Penkum Kejati Sumsel)

PALEMBANG – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memperdalam penyelidikan kasus Tipikor Distribusi Semen dengan menggelah rumah tersangka DJ dan Kantor Jamkrindo Cabang Palembang.

Penggeledahan dilakukan Rabu (25/2/2026) oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel. Adapun rumah tersangka Direktur Utama PT KMM ini berlokasi di Kompplek Mustika Perdana Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar.

Sementara Kantor Cabang PT. Jamkrindo Cabang Palembang yang juga digeledah beralamat di Jalan Kapten A. Rivai 26 Ilir Kec. Ilir Barat I Kota Palembang.

“Dari penggeledahan pada dua lokasi tersebut berhasil disita dokumen yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tipikor Kegiatan Pendistribusian Semen Dalam Wilayah Prov. Sumsel Oleh Distributor PT. KMM Tahun 2018-2022.” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, dalam penjelasan tertulisnya, Rabu malam.

Dijelaskan Vanny, penggeledahan dilaksanakan Tim Pe berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 20 Februari 2026, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 23 Februari 2026.

“Kegiatan penggeledahan di kedua lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.” pungkas Vanny menjelaskan.

Sebelumnya Tim Penyidik telah menahan tersangka DJ selaku Direktur Utama PT. KMM. Begitu juga Tersangka MJ dan DP yang ditahan Kamis 19 Februari 2026.

MJ selaku Direktur Pemasaran PT. SB (Persero) Tbk periode April 2017 s/d April 2019 dan Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk periode April 2019 s/d Maret 2022.
DP selaku Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk periode April 2017 s/d Mei 2019.

Ketiganya didakwa Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pendistribusian Semen di Provinsi Sumatera Selatan oleh Distributor PT. KMM.

Mereka sudah ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang.

Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 34 orang.

Modus Operandi

Berawal dari kesepakatan Tersangka MJ selaku Direktur Pemasaran PT. SB (Persero) Tbk dan Tersangka DP selaku Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk bersama Tersangka DJ selaku Direktur PT. KMM untuk menjadikan PT. KMM sebagai distributor semen PT. SB (Persero) Tbk.

Untuk mewujudkan rencana tersebut, lalu Tersangka MJ menyuruh untuk menerbitkan surat dukungan kepada PT.KMM agar mendapatkan proyek tol Pematang Panggang-Kayu Agung (PPKA) PT. WK (Persero) Tbk yang akan digunakan sebagai jaringan distribusi semen curah (proyek).

Sementara itu Tersangka DP yang sekaligus merangkap Komisaris PT. BMU (anak perusahaan PT. SB (Persero) Tbk) berupaya memindahkan PT. BMU ke wilayah Lampung sehingga jaringan distribusi semen zak (toko retail) maupun gudang penyimpanan semen milik PT. BMU tersebut dapat diserahkan kepada PT. KMM.

Kemudian Tersangka MJ dan Tersangka DJ melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara PT. SB (Persero) Tbk dengan PT. KMM pada tanggal 27 September 2018, tanpa terlebih dahulu melalui rangkaian seleksi/evaluasi administrasi dan teknis oleh tim penilai yang mana hal tersebut bertentangan dengan SOP Pemasaran 2018 dan IK Marketing & Brand Management 2018.

Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan distribusi semen, PT. KMM mendapatkan fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan asset dan PT. KMM tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan semen.

Namun Tersangka MJ dan Tersangka DP tetap memberikan fasilitas plafon penebusan semen dengan tidak mempertimbangkan total outstanding piutang distributor serta berulangkali memberikan fasilitas Reschedule piutang agar plafon PT. KMM di sistem tetap terbuka dan dapat terus melakukan penebusan semen yang mana hal tersebut bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019 PT. SB, Tbk sehingga mengakibatkan kerugian PT. SB, Tbk senilai Rp 74,3 miliar lebih.

(Heri)

Exit mobile version