TNI-POLRI

Cegah Warga Terjerat Judi Online, Polres Wonogiri dan STAIMAS Gelar Edukasi di Pracimantoro

Wonogiri – Bahaya judi online (judol) menjadi perhatian serius karena dapat diakses dengan mudah kapan saja dan berpotensi menimbulkan berbagai persoalan sosial maupun ekonomi di tengah masyarakat. Untuk mencegah warga terjerat praktik tersebut, Polres Wonogiri bersama Sekolah Tinggi Agama Islam Mulia Astuti (STAIMAS) Wonogiri menggelar sosialisasi edukatif di Desa Lebak, Kecamatan Pracimantoro, Selasa (11/8/2026).

Kegiatan yang mengusung tema “Sadar Sebelum Terjerat, Kenali Bahayanya Sebelum Terlambat” tersebut berlangsung di Balai Desa Lebak mulai pukul 09.45 hingga 11.20 WIB. Sosialisasi diinisiasi mahasiswa Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM) STAIMAS Wonogiri sebagai bentuk sinergi bersama Polres Wonogiri dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya judi online.

Sedikitnya 35 peserta mengikuti kegiatan tersebut. Mereka terdiri dari perangkat desa, kepala dusun, perwakilan ketua RT/RW, mahasiswa KPM STAIMAS Wonogiri, serta unsur kepolisian dan akademisi.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kanit Tipidter Satreskrim Polres Wonogiri Ipda Wahyu Teguh, S.H., M.H., Kanit Reskrim Polsek Pracimantoro Aipda Andi Sulistyawan, S.H., Bhabinkamtibmas Polsek Pracimantoro Brigpol Laili Khoirun Nisa, S.H., Sekretaris Desa Lebak Sutino yang mewakili Kepala Desa Lebak, serta Dosen Tata Negara STAIMAS Wonogiri Dr. Ruslina Dwi Wahyuni, S.Sos., M.A.P.

Dalam pemaparannya, Ipda Wahyu Teguh menjelaskan bahwa judi online memiliki karakteristik berbeda dibandingkan perjudian konvensional. Dengan dukungan internet, aktivitas tersebut dapat dilakukan selama 24 jam secara individual dan dapat diakses dengan mudah melalui perangkat telepon seluler.

“Judi online bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga dapat menimbulkan dampak sosial, ekonomi, dan mental bagi pelakunya. Karena itu, pencegahannya tidak bisa hanya dibebankan kepada kepolisian, tetapi membutuhkan peran seluruh elemen masyarakat,” jelas Ipda Wahyu Teguh.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan berbagai promosi judi online yang muncul melalui iklan, pesan siaran, maupun aplikasi atau permainan yang dikemas secara menarik.

Menurutnya, pengawasan terhadap penggunaan telepon seluler juga penting dilakukan, khususnya terhadap anak-anak. Orang tua diminta tidak lengah karena kemajuan teknologi dapat membuka berbagai akses yang berpotensi membawa anak mengenal aktivitas perjudian secara daring.

Sementara itu, Sekretaris Desa Lebak Sutino menyambut baik kegiatan tersebut. Ia berharap materi yang disampaikan kepolisian dan akademisi dapat diteruskan kepada masyarakat sehingga semakin banyak warga memahami bahaya judi online.

“Kami berharap arahan dan edukasi dari Kepolisian maupun akademisi ini dapat kembali disosialisasikan kepada masyarakat Desa Lebak,” ujar Sutino.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa masyarakat perlu memahami konsekuensi hukum dari aktivitas perjudian. Selain berpotensi menimbulkan kerugian finansial, kebiasaan berjudi dapat memicu persoalan keluarga, sosial, hingga gangguan terhadap kondisi mental pelakunya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan materi dari Dosen STAIMAS Wonogiri Dr. Ruslina Dwi Wahyuni. Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari sinergi Polres Wonogiri dan STAIMAS Wonogiri yang direncanakan dilaksanakan di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Wonogiri.

Melalui kegiatan tersebut, Polres Wonogiri berharap masyarakat semakin memahami modus, risiko, dan konsekuensi hukum judi online sehingga mampu melakukan pencegahan sejak dini.

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu mengingatkan keluarga, tetangga, maupun lingkungan sekitar apabila menemukan indikasi aktivitas judi online. Langkah pencegahan dinilai penting dilakukan bersama sebelum persoalan tersebut berkembang dan menimbulkan dampak yang lebih luas.

(Humas Polres Wonogiri Polda Jateng)

Mariyo

Exit mobile version