Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Berita

Cegah Karhutla, Prabowo Tertibkan Regulasi dan Korporasi

×

Cegah Karhutla, Prabowo Tertibkan Regulasi dan Korporasi

Sebarkan artikel ini
Cegah Karhutla — Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan penanganan karhutla bersama akademisi di Istana Merdeka.
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penertiban regulasi dan korporasi untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan.
Banner Iklan Harianesia 468x60

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penertiban regulasi dan penindakan tegas terhadap korporasi guna mencegah kebakaran hutan dan lahan gambut yang berulang setiap musim kemarau. Langkah strategis ini disampaikan dalam pertemuan bersama akademisi dan peneliti lintas perguruan tinggi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Kamis (24/9/2026).

Pemerintah menyoroti maraknya pembukaan lahan dengan cara membakar yang kerap melibatkan kepentingan korporasi berskala besar maupun celah hukum di tingkat daerah. Penegakan hukum dan audit izin usaha disebut menjadi prioritas utama demi memutus rantai perusakan lingkungan hidup secara permanen.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Penyelidikan mendalam akan terus diarahkan kepada korporasi yang terbukti sengaja membakar lahan untuk menekan biaya pembukaan area perkebunan. Selain tindakan represif, perbaikan menyeluruh terhadap regulasi pencegahan dinilai mendesak agar celah hukum tidak lagi dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab.

“Kita akan selidiki terus korporasi-korporasi yang melakukan pembakaran sengaja. Yang pertama kita harus koreksi regulasi. Itu nanti kita harus tegas,” kata Prabowo.

— Prabowo Subianto

Peninjauan Celah Regulasi Pembakaran Lahan Daerah

Salah satu fokus perhatian Presiden tertuju pada keberadaan regulasi di tingkat kabupaten yang masih memberi kelonggaran pembakaran lahan hingga batas maksimal dua hektare. Ketentuan tersebut dinilai sangat rentan disalahgunakan dan memicu kebakaran tidak terkendali saat memasuki musim kering ekstrem.

Aturan kelonggaran pembakaran lahan skala kecil pada mulanya dirancang untuk mengakomodasi kearifan lokal masyarakat adat setempat. Namun, dalam praktiknya di lapangan, kelonggaran tersebut kerap dieksploitasi oleh pemodal tertentu untuk menghindari kewajiban pembukaan lahan tanpa bakar.

Prabowo menilai pembatasan dua hektare tersebut tidak lagi realistis ketika diterapkan di atas ekosistem rawa gambut yang kering dan mudah terbakar. Pembakaran kecil di lahan gambut memiliki potensi merambat ke bawah permukaan tanah dan memicu titik api baru yang mustahil dipadamkan dengan cepat.

“Bayangkan yang mau pakai loop hole bahwa boleh bakar dua hektare, which is menurut saya complete nonsense bahwa satu orang boleh bakar dua hektare. Kalau dia bakar dua hektare bagaimana dihentikan itu kebakaran.”

— Prabowo Subianto

Koreksi regulasi tersebut rencananya akan menyelaraskan aturan pusat dengan peraturan daerah agar tidak terjadi kontradiksi kebijakan di tingkat tapak. Harmonisasi hukum ini mendesak agar aparat penegak hukum memiliki landasan yuridis yang seragam saat menindak pelaku pembakaran di berbagai wilayah.

Pengerahan Perwira Militer untuk Pendampingan Masyarakat

Pendekatan represif dinilai tidak akan optimal jika tidak diimbangi dengan edukasi komprehensif bagi masyarakat di kawasan pedesaan. Untuk merealisasikan hal itu, pemerintah berencana menerjunkan sekitar seribu perwira menengah ke kabupaten-kabupaten yang rentan mengalami kebakaran lahan.

Para perwira berpangkat mayor, letnan kolonel, hingga kolonel tersebut akan diterjunkan untuk memberikan bimbingan teknis serta literasi pencegahan kepada warga desa. Pendekatan teritorial ini diharapkan mampu memetakan potensi kerawanan sosial sekaligus mendeteksi dini aktivitas ilegal di pelosok perkebunan.

Kolaborasi teritorial militer dan kepolisian dirancang untuk mendampingi petani agar beralih ke metode pengelolaan tanah yang ramah lingkungan. Prabowo menegaskan bahwa transformasi pola bertani masyarakat harus disertai dengan solusi nyata dari pemerintah pusat.

Bagi petani atau kelompok masyarakat yang terkendala sarana, pemerintah menyiapkan kompensasi berupa penyediaan lahan alternatif serta fasilitas mekanisasi. Dukungan sarana prasarana tersebut mencakup pengadaan mesin traktor mini hingga pompa air berkekuatan tinggi untuk mendukung operasional pemadaman dini.

Bantuan alat pengairan menjadi instrumen vital untuk membasahi kembali kubah gambut yang telah terdegradasi. Dengan menjaga tingkat kelembapan tanah, potensi gesekan biomassa kering yang memicu letupan api liar dapat diminimalkan sebelum meluas menjadi bencana kabut asap.

Urgensi Perlindungan Ekosistem Rawa Gambut

Kawasan lahan basah dan rawa gambut di Indonesia menyimpan cadangan karbon terestrial dalam jumlah raksasa yang rentan terlepas ke atmosfer. Ketika lapisan gambut terbakar, pelepasan emisi karbon terjadi secara masif dan menimbulkan krisis kualitas udara lintas batas negara.

Karakteristik kebakaran lahan gambut bersifat membara di bawah permukaan lapisan serasah, sehingga sulit dideteksi dari citra satelit konvensional. Kondisi tersebut menuntut adanya patroli darat berkelanjutan serta keterlibatan aktif akademisi dalam mengembangkan sistem peringatan dini berbasis sensor kelembapan tanah.

Keterlibatan kalangan peneliti dan akademisi dalam rapat di Istana Merdeka ditujukan untuk merumuskan intervensi ilmiah yang terukur. Rekomendasi riset mencakup pemetaan hidrologis kubah gambut, restorasi kanal-kanal liar, serta budi daya tanaman paludikultur yang bernilai ekonomi tanpa harus mengeringkan lahan basah.

Pendekatan sains yang dipadukan dengan ketegasan aparat dinilai menjadi kunci utama mitigasi bencana ekologis jangka panjang. Pemerintah memastikan alokasi riset dan teknologi modifikasi cuaca akan dioptimalkan guna mengantisipasi anomali iklim yang berpotensi memperpanjang periode kemarau.

Sanksi Administratif dan Tanggung Jawab Korporasi

Terkait penindakan korporasi, kementerian teknis bersama kejaksaan dan kepolisian menyiapkan sanksi berjenjang bagi perusahaan pemegang konsesi kehutanan maupun perkebunan. Sanksi tersebut tidak hanya terbatas pada denda pidana, melainkan menyasar pencabutan izin hak guna usaha hingga kewajiban pemulihan ekologis secara perdata.

Penerapan prinsip tanggung jawab mutlak terus diperkuat terhadap perusahaan yang terbukti membiarkan konsesinya terbakar tanpa penanganan memadai. Korporasi diwajibkan memiliki sarana mitigasi mandiri, menara pemantau api, serta regu pemadam kebakaran internal yang tersertifikasi secara profesional.

Kewajiban audit berkala terhadap kepatuhan korporasi akan melibatkan verifikator independen dan perwakilan masyarakat sipil. Langkah transparansi ini diambil guna memastikan bahwa area konsesi yang terbakar tidak diputihkan atau dialihfungsikan menjadi tanaman komoditas komersial pascaperistiwa kebakaran.

Pertanyaan Umum

Mengapa pembakaran lahan hingga dua hektare dievaluasi oleh Presiden?

Ketentuan kelonggaran pembakaran lahan hingga dua hektare di tingkat peraturan daerah dinilai menjadi celah hukum yang rawan disalahgunakan. Pada ekosistem lahan gambut yang kering, pembakaran skala kecil sangat berisiko merambat cepat di bawah tanah dan memicu kebakaran besar yang sulit dipadamkan.

Bagaimana peran personel TNI dan Polri dalam penanganan kebakaran lahan?

Pemerintah menerjunkan perwira TNI dan Polri ke tingkat kabupaten untuk memberikan edukasi langsung kepada masyarakat mengenai bahaya kebakaran. Personel di lapangan bertugas mendampingi warga dalam menerapkan teknik pengelolaan lahan tanpa bakar dan menjaga kesiapsiagaan deteksi dini titik api.

Apa solusi yang disiapkan pemerintah bagi petani yang membutuhkan lahan dan sarana?

Pemerintah menyiapkan fasilitas pembukaan lahan tanpa bakar dan sarana teknis seperti pompa air untuk mendukung sistem pengairan. Kebijakan ini bertujuan agar produktivitas dan kesejahteraan petani tetap terjaga tanpa harus menggunakan metode pembakaran.

Sumber: JPNN.com

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Baca Juga :  Prabowo Subianto: 5 Berita Terbaru Hari Ini 23 Juni 2026
Banner Iklan Harianesia 120x600