EdukasiUncategorized

Camat Cimanggis Bungkam, Publik Geram: Janji Klarifikasi Hanya Omong Kosong?

Depok_harianesia.com_16 Mei 2025 — Sorotan terhadap kinerja Camat Cimanggis, Dody Setiawan, semakin tajam. Pasca pernyataannya yang dikirim melalui WhatsApp pada 9 Mei 2025 “Nanti lurah akan sy panggil utk klarifikasi” tidak ada tindak lanjut konkret yang terlihat di lapangan. Hal ini memicu kekecewaan di kalangan aktivis, wartawan, dan masyarakat yang menanti kejelasan dan tindakan nyata.

Pernyataan itu dikeluarkan setelah mencuatnya sejumlah pemberitaan kritis terhadap Kelurahan Tugu, termasuk:

“Lurah Tugu Sulit Dihubungi, Aktivis dan Wartawan Soroti Transparansi dan Kepedulian Lingkungan” (8 Mei 2025)

“Diduga Ada Upaya Bungkam Media, Sekretaris Kelurahan Tugu Diminta Klarifikasi” (9 Mei 2025)

“Camat Cimanggis Didesak Bertindak: Publik Menunggu Aksi Nyata, Bukan Janji Kosong” (12 Mei 2025).


Namun, hingga hari ini, Camat Cimanggis belum memberikan klarifikasi lanjutan. Awak media telah berulang kali mencoba menghubungi, bahkan mendatangi langsung kantor kecamatan pada 14 Mei 2025, namun tidak berhasil bertemu maupun mendapat respons. Komunikasi melalui WhatsApp juga diabaikan, menambah daftar pertanyaan soal komitmen keterbukaan sang camat.

Padahal, sebagai pejabat publik, keterbukaan informasi adalah kewajiban hukum sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Jeffry, aktivis lingkungan hidup, menilai sikap camat tersebut mencerminkan kelalaian dalam menjalankan tugas.

“Publik berhak tahu dan pejabat publik wajib menjawab. Menghindar dari kritik adalah bentuk pengingkaran terhadap tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat,” tegasnya.


Publik kini menanti, apakah Camat Dody Setiawan akan tetap diam di tengah kritik yang kian nyaring, atau mulai menunjukkan keberpihakan pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Menhan Sjafrie Tinjau Penertiban Tambang Timah Ilegal di Hutan Produksi Bangka Tengah Bangka Tengah – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin meninjau langsung operasi penertiban tambang timah ilegal yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Dusun Nadi, Bangka Tengah, Rabu (19/11/2025). Kunjungan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan hutan produksi—wilayah yang seharusnya dilindungi dari eksploitasi tanpa izin. Dalam peninjauan tersebut, Sjafrie menerima laporan bahwa aktivitas penambangan berlangsung di area seluas 262,85 hektare, seluruhnya beroperasi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH/PPKH). Ketiadaan izin tersebut menguatkan dugaan bahwa praktik tambang ilegal ini telah berlangsung lama dan dilakukan secara terorganisir dengan dukungan peralatan berat. “Penertiban ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut keamanan, kerusakan lingkungan, dan tata kelola sumber daya alam yang wajib dipatuhi,” tegas Sjafrie saat meninjau lokasi. Satgas PKH melaporkan sejumlah titik tambang sudah ditutup, sementara alat berat diamankan sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Pemerintah pusat juga menegaskan akan memperkuat koordinasi lintas kementerian dan aparat penegak hukum guna memastikan aktivitas ilegal tidak kembali muncul. Di Kepulauan Bangka Belitung—wilayah yang sejak lama berada dalam tekanan eksploitasi pertambangan—langkah penertiban ini menjadi ujian konsistensi negara dalam menjaga kawasan hutan produksi dari alih fungsi ilegal. Sejumlah penelitian lembaga independen juga mencatat bahwa aktivitas tambang ilegal berkontribusi signifikan terhadap sedimentasi sungai, penurunan kualitas tanah, hingga memicu konflik lahan dengan masyarakat sekitar. Kementerian Pertahanan memastikan operasi penertiban akan dilanjutkan hingga seluruh wilayah bermasalah benar-benar bersih dari aktivitas ilegal. “Kita ingin memastikan kawasan ini kembali pada fungsi ekologisnya dan aturan negara ditegakkan tanpa kompromi,” ujar Sjafrie. (HR)
Edukasi

Bangka Tengah_HARIANESIA.COM_Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin meninjau langsung operasi…

Exit mobile version