Jakarta_HARIANESIA.COM_ Bupati Kabupaten Cirebon Drs. H. Imron digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat. Perkara terdaftar nomor 171/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst.
Gugatan diajukan Dr. H. Sunjaya Purwadisastra, M.M., M.Si. melalui kuasa hukum Charles Situmorang, S.H., M.H. Nilai utang yang dipersoalkan Rp35 miliar. Utang itu disebut bersumber dari perjanjian utang piutang tahun 2019.
“Imron selaku Bupati Kab. Cirebon memiliki utang sebesar Rp35 miliar kepada Sunjaya,” kata Charles Situmorang saat dikonfirmasi, Senin 22/6/2026.
Kuasa hukum menyoroti ketidakhadiran tergugat. Menurutnya, Imron atau kuasa hukumnya dua kali tidak hadir dalam panggilan sidang tanpa keterangan. “Sebagai pejabat publik seharusnya memberi contoh taat hukum,” ujarnya.
Sidang pembuktian telah digelar Jumat 19/6/2026. Pihak penggugat mengaku sudah menyerahkan bukti. Agenda berikutnya sidang kesimpulan dijadwalkan Selasa 23/6/2026.
Charles menyebut somasi telah dilayangkan sebelum gugatan PKPU diajukan. Somasi diterima tergugat tapi tidak direspons. “Kami beranggapan Imron tidak memiliki itikad baik membayar utang ke klien kami,” katanya.
PKPU adalah upaya hukum agar debitur diberi waktu merundingkan skema pembayaran utang dengan kreditor sebelum diputus pailit oleh pengadilan.
Dwi
