Hukum

Bukan Kurir, Hanya Sopir? Keluarga Tersangka 50 Kg Sabu di Bogor Bantah Tuduhan

20

Bogor_HARIANESIA.COM_Penangkapan dua pria dengan barang bukti 50 kilogram sabu di Kota Bogor, Jawa Barat, pada tanggal 13 Desember 2024 menuai bantahan dari pihak keluarga. Mereka menegaskan bahwa kedua tersangka, Yogi Yanuar dan Muji Suprianto, bukanlah kurir narkoba, melainkan hanya sopir dan penumpang yang tidak mengetahui isi paket tersebut.

Kakak kandung Yogi, Andri Suswandi, menjelaskan adiknya bekerja sehari-hari sebagai sopir rental dan travel. Menurutnya, Yogi hanya diminta oleh seorang teman lamanya bernama Erdia (saat ini DPO) untuk mengantar barang dari Gunung Putri menuju Kota Bogor.

“Adik saya ini sopir rental. Saat itu diminta Erdia untuk mengantar barang. Setelah barang dimasukkan ke mobil, Yogi berangkat bersama Muji dan Erdia. Namun, di perjalanan Erdia minta berhenti, turun dari mobil, lalu menghilang. Tidak lama kemudian polisi datang menangkap adik saya dan Muji,” kata Andri saat ditemui di Polda Sumsel.

Andri menegaskan adiknya dijebak oleh Erdia dan meminta aparat kepolisian segera menangkap pemilik barang haram tersebut.

“Kami mohon adik kami dibebaskan, karena benar-benar tidak tahu apa-apa,” ujarnya.

Senada, kuasa hukum Yogi Yanuar, Ento Astari, SH, menyebut kliennya sama sekali tidak mengetahui isi paket. Menurut Ento, Yogi hanya diberitahu paket tersebut berisi uang. Sedangkan Muji Suprianto, kata dia, hanya menumpang mobil karena ingin pulang ke Banjar.

“Sekitar 15 menit setelah masuk tol, barulah Erdia bilang kalau paket itu berisi sabu. Tak lama setelah keluar tol, Erdia minta berhenti dengan alasan menelpon, lalu kabur. Tidak lama kemudian polisi datang. Klien kami jelas merasa dijebak,” ungkap Ento.

Meski begitu, Ento memastikan pihaknya akan mengikuti proses hukum dan mendampingi kliennya sesuai prosedur, sembari menunggu hasil penyelidikan Ditresnarkoba Polda Sumsel.

Sementara itu, Andri mendesak kepolisian agar serius memburu dan menangkap Erdia yang diduga selaku pemilik barang.

“Kasus ini sudah hampir setahun, tapi belum ada kepastian. Kami minta keadilan, adik saya hanya sopir,” tegasnya.

Sebelumnya, tim khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan 50 kg sabu di Kota Bogor. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang yang kini berstatus tersangka.(Tim)

Exit mobile version