TNI-POLRI

Beraksi di 8 TKP, Dua Pencuri Spesialis Kabel PLN Lintas Daerah Ditangkap Satreskrim Polres Sragen

Sragen, Jateng – Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen kembali mencatatkan prestasi gemilang dalam pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat.

Dua pelaku spesialis pencurian kabel PLN lintas daerah berhasil diringkus setelah beraksi di sedikitnya 8 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Sragen, Sukoharjo, Klaten, Karanganyar hingga Boyolali.

Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan, mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, Sabtu (15/11/2025).

AKP Ardi mengungkapkan, modus para pelaku tergolong nekat dan terstruktur. Mereka merupakan pegawai PLN bagian teknisi, sehingga memiliki pengetahuan teknis sekaligus mudah mengakses sarana operasional PLN.

“Para pelaku memanfaatkan mobil operasional dan peralatan resmi PLN untuk melakukan pencurian kabel di berbagai daerah. Ini yang membuat aksinya terkesan rapi dan tidak menimbulkan kecurigaan warga,” terang AKP Ardi.

Pelaku yang berhasil diamankan diantaranya berinisial BY (26), warga Surakarta, berperan eksekutor pemotongan kabel dan YP (38), warga Surakarta, pengawas situasi dan driver, sedangkan satu pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Keduanya ditangkap pada Kamis sore di wilayah Masaran, Sragen.

Dalam aksinya, pelaku memanjat tiang beton PLN menggunakan harness dan tangga viber, kemudian memotong kabel A3C berbagai ukuran hingga ratusan meter. Kabel hasil curian digulung rapi dan dijual ke penadah.

Di Sragen saja, para pelaku menggasak kabel A3C 240 mm sepanjang 300 meter, A3C 150 mm sepanjang 350 meter, A3C 240 mm sepanjang 600 meter, sehingga total kerugian yang diderita PLN ULP Sragen mencapai lebih dari Rp 47 juta.

“Para pelaku sudah sangat profesional. Mereka tahu titik-titik rawan dan memanfaatkan situasi sepi di area persawahan untuk beraksi,” lanjut Kasat Reskrim.

Selain dua TKP Masaran Sragen, dari hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa komplotan ini bukan pemain baru. Mereka mengaku telah melakukan pencurian kabel PLN di berbagai wilayah diantaranya wilayah Sragen TKP Pasar Jambangan pada April 2025, Wilayah Sukoharjo pada dinJalan Ciu pada Juni 2025, di jalan Pom Gajahan pada Juli 2025 dan di UPK Sukoharjo dengan hasil 600 meter kabel putih diambil dalam 6 kali aksi

Sementara di wilayah Klaten pelaku beraksi di Shorom Daihatsu mobil Klatin kota pada bulan April 2025 dengan hasil kabel 20 meter, diseputaran Polsek Pedan pada bulan Mei 2025 dengan hasil curian kabel putih panjang 20 meter

Di wilayah Karanganyar arah Sapen dengan hasil curian 700 meter kabel putih, dilakukan 3 kali

Di wilayah Boyolali dekat Embarkasi dilakukan pada bulan November 2024 dengan hasil curian kabel 20 meter, total ada 8 TKP besar yang diakui para pelaku di lima wilayah hukum berbeda.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang ternyata adalah peralatan resmi operasional teknisi PLN, antara lain tangga viber, Harness, Tang pemotong kabel, Sarung tangan teknisi, Klem tiang, Kunci inggris, Gambar teknik jaringan, Satu unit mobil operasional PLN Daihatsu Gran Max B 9212 PAO

“Ini menjadi perhatian serius karena sarana resmi PLN dipakai justru untuk tindak kejahatan. Kami akan berkoordinasi dengan PLN terkait tindak lanjut internal terhadap para oknum ini,” tegas AKP Ardi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“ Hingga saat ini, kami masih terus mengembangkan kasus ini termasuk mengejar DPO pelaku pencurian jaringan vital seperti ini,” tutup AKP Ardi.

Mariyo

Exit mobile version