Hukum

Batalkan Putusan N.O., PT Bandung Kabulkan Banding Konsumen dalam Sengketa Lawan Pengembang

CIBINONG_HARIANESIA.COM – Upaya penegakan hukum dan perlindungan konsumen di sektor properti kembali mendapat sorotan. Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan permohonan banding dalam sengketa jual beli rumah antara seorang konsumen, Dian, melawan pengembang PT Annar Bumi Sentosa.

Putusan banding Nomor 382/PDT/2026/PT BDG yang dibacakan pada 25 Juni 2026 tersebut membatalkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.) atau gugatan tidak dapat diterima yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Cibinong dalam perkara Nomor 263/Pdt.G/2025/PN Cbi.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menyatakan:

Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat.

Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 263/Pdt.G/2025/PN Cbi tanggal 27 April 2026.

Mengadili sendiri perkara tersebut dengan menolak seluruh eksepsi Tergugat serta mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.

Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH).

Kronologi Perkara

Perkara bermula ketika konsumen telah melunasi pembayaran rumah senilai Rp105.560.000 kepada pihak pengembang. Namun, menurut gugatan, pengembang tidak dapat membangun unit rumah sesuai lokasi yang telah diperjanjikan.

Pengembang kemudian menawarkan unit pengganti. Namun, berdasarkan dalil Penggugat, unit tersebut diketahui telah menjadi agunan di bank lain tanpa adanya pemberitahuan kepada konsumen. Fakta tersebut, menurut Penggugat, dibuktikan dengan adanya stiker agunan bank yang terpasang pada objek rumah.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Cibinong menyatakan gugatan tidak dapat diterima (N.O.) karena menilai gugatan menggabungkan dalil wanprestasi dan perbuatan melawan hukum sehingga dianggap tidak memenuhi syarat formil.

Putusan Berubah di Tingkat Banding

Kuasa hukum Penggugat, Sagitarius, S.H., M.H., Managing Partner Kantor Hukum SAGITARIUS & REKAN, kemudian mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Dalam memori banding tersebut, pihak Penggugat mengutip Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 140 K/Pdt/2006, yang pada pokoknya menyatakan bahwa penggabungan gugatan wanprestasi dan PMH dapat dibenarkan apabila kedua peristiwa hukum tersebut memiliki hubungan yang erat (connexitas).

Menurut kuasa hukum Penggugat, tindakan pengembang yang diduga tidak mengungkapkan status agunan rumah merupakan rangkaian yang berkaitan langsung dengan wanprestasi atas perjanjian awal.

Dalam keterangannya, pihak kuasa hukum juga menyebut Terbanding tidak mengajukan kontra memori banding, sehingga Pengadilan Tinggi akhirnya membatalkan putusan N.O. dan memeriksa pokok perkara.

Kuasa Hukum Apresiasi Putusan

Kuasa hukum Penggugat, Sagitarius, S.H., M.H., menyambut baik putusan tersebut.

“Putusan PT Bandung Nomor 382/PDT/2026/PT BDG ini merupakan kemenangan bagi masyarakat konsumen yang hak-haknya sering kali diabaikan oleh pengembang yang tidak beritikad baik. Majelis Hakim telah mengedepankan keadilan materiil. Dengan dinyatakannya pengembang melakukan wanprestasi sekaligus perbuatan melawan hukum, kami berharap hak finansial klien dapat segera dipulihkan,” ujarnya.

Pihak Kantor Hukum SAGITARIUS & REKAN menyatakan akan mengawal proses pelaksanaan putusan setelah perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht), guna memastikan hak-hak klien dapat dipenuhi sesuai amar putusan.

 

Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Exit mobile version