SUKOHARJO_HARIANESIA.COM_ Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik penyalahgunaan dan pengoplosan gas LPG 3 kilogram bersubsidi menjadi gas non-subsidi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, tiga orang tersangka diamankan, dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5,4 miliar dari perputaran uang sindikat mencapai Rp 9 miliar.
Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/696/XI/RES.5.5./2025/TIPIDTER tertanggal 1 November 2025.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni hadir langsung di Mapolres Sukoharjo saat konferensi pers pada Minggu (2/11/2025) sore.
Kasus bermula dari penyelidikan yang dilakukan Tim Unit 3 Subdit II Dittipidter Bareskrim Polri pada Rabu (29/10) setelah menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Jalan Solo–Gawok, Desa Waru, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai kegiatan mencurigakan yang diduga sebagai penyuntikan gas, yang berpotensi mengakibatkan kelangkaan LPG 3 kg bersubsidi di wilayah tersebut,” jelas Brigjen Pol. Moh. Irhamni.
Dari hasil observasi, tim menemukan kendaraan pick up keluar masuk gudang membawa tabung LPG 3 kg bersubsidi. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan adanya kegiatan ilegal pemindahan (penyuntikan) isi gas LPG 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg.
Penindakan dilakukan pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Modus yang digunakan para pelaku terbilang terorganisir. Mereka mengumpulkan tabung 3 kg bersubsidi, lalu memindahkan isinya menggunakan selang regulator modifikasi.
Uniknya, proses pengoplosan dibantu es batu yang ditempatkan di atas tabung non-subsidi untuk mempercepat proses pendinginan dan pemindahan gas.
Untuk mengisi penuh satu tabung 50 kg, pelaku membutuhkan sekitar 16 tabung 3 kg dengan waktu 3 jam. Sedangkan tabung 12 kg diisi dari 4 tabung 3 kg selama sekitar 1 jam.
Gas hasil oplosan ini kemudian dijual ke konsumen besar seperti rumah makan, restoran, dan peternakan ayam di wilayah Jawa Tengah. Pelaku meraup keuntungan besar dari selisih harga antara LPG bersubsidi dan non-subsidi.
Tiga Tersangka dan Satu Pemodal
Dari hasil penggerebekan, penyidik mengamankan tiga tersangka masing-masing:
R: koordinator lapangan sekaligus pengatur kegiatan.
T: pengatur bahan baku dan pencatat keuangan.
A: eksekutor alias “dokter” yang melakukan penyuntikan gas.
Tersangka R mengaku ditunjuk oleh seseorang berinisial M yang merupakan pemodal dan pemilik gudang. Aktivitas ilegal ini diketahui telah berjalan selama sekitar satu tahun, dengan penggunaan hingga 1.000 tabung LPG 3 kg setiap hari.
Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan
Dalam operasi tersebut, polisi menyita:
1.697 tabung gas 3 kg,
307 tabung gas 12 kg,
91 tabung gas 5,5 kg,
14 tabung gas 50 kg,
50 selang regulator modifikasi dan segel palsu, serta
5 unit mobil pick up berbagai merek.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah (JBT), Taufiq Kurniawan, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah cepat kepolisian.
“Kami mendukung sepenuhnya proses hukum yang berlangsung. Kasus ini jelas merugikan. Kami mengapresiasi Bareskrim Polri dan mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap segel palsu. Segel resmi bila di-scan akan menampilkan informasi produk, jika tidak, dipastikan palsu,” tegasnya.
Taufiq menambahkan, kasus ini merupakan yang kedua di wilayah Jawa Tengah dan DIY dalam tahun ini, menandakan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap distribusi LPG bersubsidi.
Mariyo
