HukumInvestigasi

Barang Bekas Impor Diduga Di Back Up Sebuah Paguyuban Di Gedebage

30

‎Bandung – Barang bekas impor yang sejak beberapa tahun sudah dilarang karena merugikan negara, kini kembali marak dan mulai ramai kembali.

‎Barang yang di impor diduga berasal dari China, Jepang dan Korea ini di jual secara terang-terangan, Jumat (23/07/2025).



‎Terlebih barang yang di jual secara blak-blakan ini jual secara online melalui aplikasi TT, IG, FB dll juga offline yang dijual sebagian wilayah Jakarta dan pasar Gedebage Kota Bandung.

‎Menurut warga yang enggan disebutkan namanya menjelaskan bahwa, ” memang hampir semua barang cimol yang di perdagangkan adalah impor bukan UMKM Lokal,” Terang DD (50) kepada awak media.

‎Lanjut, DD (50) juga menerangkan bahwa,” ada beberapa yang mempunyai gudang sendiri dari mulai Kab. Bandung sampai Kota Cimahi juga, Tambahnya.

‎Dari hari penelurusan awak media, berhasil menemukan beberapa gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang ilegal tersebut.

‎Seperti yang di jelaskan BA (45) membenarkan adanya gudang yang menjadi tempat penyimpanan kepada awak media BA (45) menceritakan, ” Barang Bal-balan seperti itu harus tanya ke paguyuban bang, karena mereka yang kelola juga,” Ucapnya.

‎Setelah mengumpulkan informasi tersebut kami juga menemukan adanya keterlibatan beberapa Oknum baik Intansi Pemerintahan atau pun APH.

‎Diketahui bahwa, Ketua paguyuban yang di bernama A As Cik Ali seorang warga yang berasal dari sumatera selatan.

‎Sugguh miris dengan adanya kejadian ini, dimana yang harusnya Pemerintah jadi poros Rakyat untuk mengadu, justru terlibat dengan kegiatan ilegal tersebut yang sudah merugikan negara.


‎Dengan adanya informasi tersebut, para pelaku akan di jerat dengan peraturan Permendagri nomor 40/M-DAG/PER/10/2008 sebagaimana diubah terakhir PERMENDAG nomor 51 tahun 2015 disebutkan bahwa barang impor DILARANG karena di anggap membahayakan kesehatan, keamanan serta merusak industri dalam negeri.

‎UU no 7 tahun 2014 tentang perdagangan pasal 47 ayat (1) bahwa setiap kegiatan impor wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan dan dapat dikenakan sanksi jika melanggar.

‎UU no 17 tahun 2006 tentang kepabeanan juga mengatur bahwa wilayah indonesia wajib melalui prosedur kepabeanan dan mendapatkan persetujuan dari pejabat Bea Cukai.

‎Para pelaku akan di jerat hukuman paling sedikit 5 tahun penjara denda sebesar Rp. 5.000.000.000 ( Lima Milyar Rupiah) atau sanksi pidana 10 Tahun pejara

Exit mobile version