Bandung – Barang bekas impor yang sejak beberapa tahun sudah dilarang karena merugikan negara, kini kembali marak dan mulai ramai kembali.
Barang yang di impor diduga berasal dari China, Jepang dan Korea ini di jual secara terang-terangan, Jumat (23/07/2025).
Terlebih barang yang di jual secara blak-blakan ini jual secara online melalui aplikasi TT, IG, FB dll juga offline yang dijual sebagian wilayah Jakarta dan pasar Gedebage Kota Bandung.
Menurut warga yang enggan disebutkan namanya menjelaskan bahwa, ” memang hampir semua barang cimol yang di perdagangkan adalah impor bukan UMKM Lokal,” Terang DD (50) kepada awak media.
Lanjut, DD (50) juga menerangkan bahwa,” ada beberapa yang mempunyai gudang sendiri dari mulai Kab. Bandung sampai Kota Cimahi juga, Tambahnya.
Dari hari penelurusan awak media, berhasil menemukan beberapa gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang ilegal tersebut.
Seperti yang di jelaskan BA (45) membenarkan adanya gudang yang menjadi tempat penyimpanan kepada awak media BA (45) menceritakan, ” Barang Bal-balan seperti itu harus tanya ke paguyuban bang, karena mereka yang kelola juga,” Ucapnya.
Setelah mengumpulkan informasi tersebut kami juga menemukan adanya keterlibatan beberapa Oknum baik Intansi Pemerintahan atau pun APH.
Diketahui bahwa, Ketua paguyuban yang di bernama A As Cik Ali seorang warga yang berasal dari sumatera selatan.
Sugguh miris dengan adanya kejadian ini, dimana yang harusnya Pemerintah jadi poros Rakyat untuk mengadu, justru terlibat dengan kegiatan ilegal tersebut yang sudah merugikan negara.
Dengan adanya informasi tersebut, para pelaku akan di jerat dengan peraturan Permendagri nomor 40/M-DAG/PER/10/2008 sebagaimana diubah terakhir PERMENDAG nomor 51 tahun 2015 disebutkan bahwa barang impor DILARANG karena di anggap membahayakan kesehatan, keamanan serta merusak industri dalam negeri.
UU no 7 tahun 2014 tentang perdagangan pasal 47 ayat (1) bahwa setiap kegiatan impor wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan dan dapat dikenakan sanksi jika melanggar.
UU no 17 tahun 2006 tentang kepabeanan juga mengatur bahwa wilayah indonesia wajib melalui prosedur kepabeanan dan mendapatkan persetujuan dari pejabat Bea Cukai.
Para pelaku akan di jerat hukuman paling sedikit 5 tahun penjara denda sebesar Rp. 5.000.000.000 ( Lima Milyar Rupiah) atau sanksi pidana 10 Tahun pejara